Dempasar, (Metrobali.com)
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan di Jalan Angsoka Desa Dangin Puri Kangin    Kecamatan Denpasar Utara Rabu (24/11).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban kali ini pihaknya menjaring 32 orang pelanggar. Dari sekian yang melanggar dibina   19 orang karena salah menggunakan masker dan didenda 13 orang karena tidak menggunakan masker.
Dewa Sayoga mengaku terus menggencarkan penertiban prokes karena penularan virus covid 19 masih terjadi walaupun sudah melandai, dan setiap penertiban masih saja ditemukan adanya pelanggaran prokes. “Karena masih adanya pelanggaran prokes  kami akan semakin gencar melakukan penertiban. Untuk menekan terjadinya penularan maka kami terus melakukan penertiban,” ungkap Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan dalam upaya menekan penularan covid 19 dalam penertiban pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan. Jika ditemukan pelanggar akan diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat dan sanksi administrasi.
Dengan langkah itu diharapkan penularan covid 19 dapat ditekan sehingga perekonomian masyarakat kembali normal. (RED-MB)