Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menertibkan 24 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban di Simpang  Jalan  Pendidikan – Jalan Dewata Desa Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan Rabu (3/11).
Denpasar (Metrobali.com)-
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menertibkan 24 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban di Simpang  Jalan  Pendidikan – Jalan Dewata Desa Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan Rabu (3/11).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan, pelanggar yang terjaring sebanyak 20  diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 4 orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker. Semua pelanggar juga diberikan hukuman push up ditempat  agar ada efek jera  dan tidak mengulang kesalahannya lagi.
Langkah itu juga dalam upaya menekan penularan covid-19, mengingat kasus di Kota Denpasar masih ditemukan walaupun telah menurun. Untuk itu pihaknya juga melakukan penertiban secara mobiling yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan unsur dari TNI, POLRI dan Unsur dari Dishub Kota Denpasar yang tergabung dalam TIM Aman Nusa. Dimana kegiatan ini menyasar adanya potensi gangguan ketertiban umum dan pelanggaran PPKM.
Dalam penertiban yang dilakukan pihaknya juga mengedukasi masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan  penularan covid-19, sehingga perekonomian kembali normal.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar