Denpasar, (Metrobali.com)
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 14 orang pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar tersebut terjaring saat tim melakukan penertiban PPKM Level 3 di simpang Jalan Padma – Jalan Trenggana Kelurahan Penatih  Kecamatan Denpasar Timur Selasa (8/2).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan semua pelanggar dalam penertiban ini diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker. Selain itu pelanggar  juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat dan menghapal sila  pancasila.
Menurutnya kasus covid 19 saat ini mengalami peningkatan namun  setiap penertiban pihaknya selalu menemukan masyarakat yang disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Oleh karena itu penertiban akan rutin dilaksanakan di semua wilayah yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar,” kata Sudarsana.
Lanjutnya dalam penertiban dilakukan tentunya sesuai  dengan   Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Jika ada yang di denda maka uang tersebut akan masuk ke kas Daerah. Dengan berbagai langkah yang dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan. (RED-MB)