Buleleng, (Metrobali.com)

Patut diapresiasi kinerja Satreskrim Polsek Seririt dalam hal mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) dan hasil pengembangan pencurian lainnya. Bagaimana tidak, pasalnya dalam kurun waktu tidak lebih dari dua minggu, pelaku dari dua kasus curanmor tersebut dapat diungkap dan mengamankan para pelakunya.

Hal ini terungkap saat Kapolres Buleleng AKBP Dhanu Ardana,S.I.K, MH melalui Kapolsek Seririt Kompol Dr. Putu Sunarcaya,SH,MM didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika,SH merilisnya pada Rabu, (29/11/2023) di Mapolres Buleleng.

Dalam rilisnya dua kasus pencurian itu, Kapolsek Seririt Kompol Sunarcaya didampingi Kasi Humas AKP Darma Diatmika dan Kanit Reskrim Polsek Seririt seijin Kapolres Buleleng membeberkan pengungkapan curanmor yang diawali saat mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang hilang pada Rabu, (8/11/2023) sekitar Pukul 18.30 Wita saat parkir di area Bendungan Titab, Banjar Dinas Sari Mekar, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt.

Dalam pengungkapannya, usai menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Seririt dengan sigap melakukan olah TKP, dan dengan berbekal hasil penyelidikan secara intensif akhirnya dapat mengantongi identitas dengan ciri – ciri yang sesuai dengan keterangan para saksi yang mengarah kepada diduga pelaku.

Tepatnya pada 21 Nopember 2023 sekitar Pukul 06.00 Wita, team opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku ada diwarung bakso Desa Banjar Asem. Kemudian team Opsnal Reskrim Seririt, bergerak dan melakukan penangkapan setelah diintrogasi yang diduga pelaku mengakui perbuatanya. Lalu dilakukan penggeledahan dan pengembangan sehingga ditemukan barang bukti berupa dua unit handphone, empat tabung gas dan satu unit sepeda motor.

“Pelakunya bernama Komang Dika Alias Mang Apel berusia 24 tahun beralamat di Dusun Sorga, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt,” jelas Kapolsek Kompol Sunarcaya.

“Terduga pelaku juga telah mengakui perbuatanya bahwa dirinya yang mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.” ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut Kapolsek Sunarcaya mengatakan modus pelaku dalam aksinya menggunakan kunci palsu.

“Dalam kasus ini, barang yang disita untuk dijadikan barang bukti, diantaranya empat tabung gas berat tiga kilogram, dua unit Handphone serta satu unit sepeda motor Honda Supra.” terangnya.

Atas perbuatannya, terhadap pelaku yang sudah ditetapkan selaku tersangka dapat disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selanjutnya dalam pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di Desa Kalianget, Kapolsek Seririt Kompol Sunarcaya lebih lanjut mengatakan terduga pelaku Yusuf Nuruadi alias Janur, beralamat Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, telah diamankan pada Jumat, 24 Nopember 2023, oleh Opsnal Reskrim Polsek Seririt, tekait perbuatanya yang mencuri satu unit sepeda motor Honda Cario milik korban bernama Ni Ketut Laura Ayu Anastasya Sitarmini, beralamat Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, yang saat itu sepeda motornya sedang diparkir dirumahnya, pada Kamis, 16 Nopember 2023.

“Terduga pelaku sebelumnya sempat memungut kunci sepeda motor diareal tersebut, kemudian mencoba memasukan kunci itu ke sepeda motor vario. Dan ternyata bisa, lalu niatnya untuk mengambilnya.” terang Kapolsek Sunarcaya

“Pada Kamis, 16 Nopember 2023 sekitar Pukul 01.00 Wita dini hari, pelaku mengambil dan menuntun sepeda motor, lalu menghidupkan dan mengendarainya.” urainya.

Disebutkan juga bahwa pelaku berencana akan menggadaikan hasil curiannya, dengan terlebih dahulu pelaku menyembunyikanya diarea lahan kosong yang lokasinya dekat dengan Desa Sidetapa.

“Rencana pelaku untuk menggadaikan tidak jadi. Lantaran keburu pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Seririt pada tanggal 24 Nopember 2023, beserta sepeda motor yang diambilnya untuk dijadikan barang bukti.” jelas Kapolsek Sunarcaya.

Atas perbuatannya itu, tersangka Yusuf Nuruadi alias Janur, sudah dilakukan penahanan dan dapat disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Kasusnya masih dilengkapi untuk pemberkasan, dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Buleleng dalam waktu dekat ini.” pungkas Kapolsek Kompol Sunarcaya. GS