Wakapolres Buleleng Kompol Ronny Riantoko, S.I.K., M.M. didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng saat memberikan keterangan pers, Kamsi (24/5).
Buleleng, (Metrobali.com)-
Satreskrim dan Polsek diwilayah hukum Polres Buleleng terus meningkatkan kinerjaanya dengan berusaha mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal. Terbukti dalam kurun waktu dua pekan yakni dari tanggal 26 April hingga 11 Mei 2018 telah berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana, diantaranya 1 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), 5 kasus pencurian biasa (Cusa), 3 kasus pencurian ringan serta 2 kasus judi.
Wakapolres Buleleng Kompol Ronny Riantoko, S.I.K., M.M. didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng, Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, KBO Sat Reskrim Polres Buleleng, para Kanit Reskrim jajaran polres Buleleng kepada awak media melalui press release didepan Lobi Polres Buleleng merinci bahwa  rekapitulasi pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek dari tanggal 26 April sampai 11 Mei 2018 sebanyak 11 kasus. “Pengungkapannya di Polsek Sukasada, 1 kasus Curanmor. Selanjutnya untuk 5 kasus Cusa berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Buleleng, Sat Polsek Banjar, Polsek Seririt, Polsek Singaraja, Polsek Kubutambahan” terangnya.”Sedangkan untuk pencurian ringan sebanyak 3 kasus yang berhasil diungkap oleh Polsek Sawan, Polsek Busungbiu. Untuk pengungkapan kasus judi oleh Polsek  Tejakula” tandas Ronny Riantoko, Kamis (24/5).
Pewarta : Gus Sadarsana
Editor      : Hana Sutiawati