Kurir Narkoba Pemula Tertangkap di Denpasar, Terima Instruksi dari DPO EDGEX
Denpasar, (Metrobali.com)
Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial GMP (33), asal Tasikmalaya, Jawa Barat, diamankan karena kedapatan membawa tembakau sintetis di kawasan Jalan Jaya Giri, Denpasar Timur, Kamis (3/4/2025).
Penangkapan GMP berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, mondar-mandir di sekitar lokasi seolah mencari sesuatu.
“Setelah digeledah, kami temukan 15 plastik klip berisi daun kering yang diduga tembakau sintetis di dalam tas selempang biru milik pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari lima klip yang dibungkus plastik putih dan sepuluh klip lainnya dibungkus plastik kuning, dengan total berat bersih mencapai 34,64 gram.
GMP yang sehari-hari bekerja sebagai sales di sebuah toko Honda ini mengaku baru sepekan menjadi pengedar. Ia menerima paket berisi tembakau sintetis dari seseorang bernama EDGEX (DPO), yang sebelumnya dikenalnya saat mencoba membeli sabu dan justru tertipu.
“Pelaku sempat tertipu saat membeli sabu dari EDGEX, tapi karena baru pindah ke Bali dan belum punya pekerjaan, ia justru menanyakan apakah ada pekerjaan lain. Dari situlah dia ditawari jadi kurir tempel,” jelas Rizky.
Dalam pengakuannya, GMP mengaku baru pertama kali menerima bahan dan langsung mendapatkan 15 paket siap edar. Untuk setiap tempel, ia dijanjikan bayaran Rp50.000. Selain menjadi kurir, GMP juga mengaku sebagai pengguna sabu.
Atas perbuatannya, GMP dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Jurnalis: Tri Widiyanti)