Pelaku memskai sebo

Jembrana (Metrobali.com)-

Jajaran Satuan Narkoba Polres Jembrana mengamankan Ahra Sidik (32) kurir sabu-sabu dari Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (2/7) lalu.

Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Gusti Ketut Subekti didampingi Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP Nyoman Master, seizin Kapolres Jembrana, Senin (6/7) mengatakan pelaku diamankan disebuah poskambling di jalan pantai selatan Banjar Kembang, Desa Cupel. Pasalnya dari informasi masyarakat pelaku hendak menjual narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan dua paket kristal bening jenis sabu yang dibungkus plastik kecil dengan berat bruto 0,2 gram, HP blackberry, dompet berisi uang tunai Rp.463 ribu yang diduga hasil penjualan shabu-shabu.

Di rumah pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 11 batang pipet diatas lemari yang masih terbungkus plastik, sepeda motor Honda Scoopy DK 6562 ZD yang diduga dipakai pelaku untuk bertransaksi.
“Dari hasil interograsi, pelaku mengaku sebagai kurir dari seseorang berinisial Ngr. Satu paket shabu-shabu dijual Rp 300 ribu. Sekali melakukan transaksi pelaku mendapat upah Rp.50 ribu” terangnya.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana. Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp.800 juta maksimal R. 8 miliar. MT-MB