Jembrana (Metrobali.com)

 

Usai menguras isi ATM, warga berinisial Mulham R asal Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, diamankan polisi. Korban, Ni Komang Sintayani (28) asal Jalan Gunung Agung, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, total mengalami kerugian Rp.5,4 juta.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim didampingi Kanit 1 Ipda Ekky Nurwenda Putra mengatakan berawal saat korban Ni Komang Sintayani (28) mengambil uang lewat mesin ATM di Jalan Danau Buyan, Kelurahan Lelateng, Minggu (14/5/2023). Kemudian ketika korban pulang, kartu ATM korban tertinggal di mesin ATM tersebut.

Tidak berselang lama, datang pelaku Mulham R ke mesin ATM tersebut dan melakukan setor tunai. Setelah selesai, ia menemukan kartu ATM warna hitam milik korban. Karena kekurangan uang, pelaku kemudian memasukan kartu ATM milik korban ke mesin ATM.

“Dari pengakuan pelaku, untuk password katanya coba-coba dan ternyata mau..Karena saldonya hanya Rp.58.481, pelaku tidak bisa mengambil uang. Setelah kartu keluar, kartu ATM kemudian dibawa pulang” jelas Kasat Reskrim AKP Elim, Rabu (31/5/2023).

Diduga penasaran, malam harinya pelaku kembali ke ATM namun menuju ATM dengan lokasi berbeda. Saat mengecek saldo, ternyata ada uang masuk senilai Rp5,4 Juta lebih.

Melihat ada saldo, pelaku kemudian melakukan transaksi penarikan sebanyak tiga kali berturut-turut. Diantaranya pukul 19.23 menarik Rp2,5 juta, kemudian pukul 19.24 menarik Rp.2.5 juta, dan pukul 19.25 berhasil menarik Rp.400 ribu.

“Setelah berhasil menarik uang korban, kartu ATM kemudian dibuang pelaku ke Sungai Ijo Gading sesaat setelah membeli bensin di SPBU Negara” jelasnya.

Sementara korban Ni Komang Sintayani yang kehilangan kartu ATM telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. “Dari hasil lidik mengarah ke pelaku. Aksinya terekam kamera CCTV” ujarnya.

Pelaku Mulham R menurutnya diamankan dari tempat kosnya di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng pada Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 13.00. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Uangnya katanya habis untuk bayar hutang dan kebutuhan sehari-hari” ungkapnya.

Pelaku sambungnya, mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan melawan hukum. Itu pun menurutnya karena pelaku tidak memiliki uang. Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kejadian tersebut kata Kasat Reskrim, juga sebagai edukasi agar masyarakat jangan teledor terhadap segala jenis kartu penting apalagi kartu ATM. Kemudian kepada masyarakat yang menemukan kartu ATM agar jangan disalahgunakan apalagi mengambil isi saldo tanpa ijin bisa terancam dipidana. “Kalau menemukan kartu penting termasuk kartu ATM lebih baik dilaporkan” pungkasnya. (Komang Tole)