Jembrana (Metrobali.com)-

Laporan Relawan Demokrasi Segment Perempuan KPU Jembrana, Ni Wayan Sulasmi ke Panwaslu Jembrana pada Rabu (5/2) lalu, digugurkan pihak Panwaslu. Pihak Panwaslu menilai laporan tersebut dibuat atas dasar kecewa terhadap KPU Jembrana. dan pelapor tidak bisa menunjukkan SK pemberhentian.

 “Setelah melalui rapat pleno, laporan tersebut kami nilai gugur” terang Ketua Panwaslu Jembrana, I Made Pande Ady Muliawan, Selasa (11/2).

 Lanjut, Panwaslu menggelar rapat pleno pada Senin (10/2) lalu. Dan setelah dilakukan kajian lebih luas, ternyata pelapor tidak menyertakan SK pemberhentian, sehingga pihaknya memandang tidak perlu melakukan konfirmasi ke KPU Jembraana.  

 “Kami menilai laporan tersebut tidak ada unsur legalitas formalnya, jadi tidak bisa ditindaklanjuti. Karena tidak ada SK pemberhentian, berarti pelapor tidak diberhentikan. Kalau diberhentikan, buktinya mana” ujar Pande.

 Menurutnya hasil pleno tersebut telah diserahkan kepada pelapor. Dan kalau pun nantinya pelapor ingin melaporkan kembali, pihaknya mempersilahkan, namun dengan catatan menyertakan SK pemberhentian dari KPU Jembrana.

 Untuk diketahui, Ni Wayan Sulasmi, salah seorang Relawan Demokrasi KPU Jembrana asal Kelurahan Dauhwaru melapor ke Panwaslu Jembrana karena dipecat sepihak oleh KPU Jembrana.

 Pemecatan tersebut, menurut versi KPU Jembrana karena telah masangan baliho caleg di depan rumahnya, namun dibantah oleh Sulasmi. Pasalnya baliho caleg tersebut ada di luar halaman rumahnya. Dan dalam laporan sebelumnya, foto baliho juga disertakan. MT-MB