SyntekExifImageTitle

Jakarta (Metrobali.com)-

PT Pertamina (Persero) memperkirakan kuota bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium dan solar sampai 31 Desember 2014 bakal berlebih 1,39 juta kiloliter tanpa dilakukan pengendalian konsumsi komoditas tersebut.

Data Pertamina yang diperoleh di Jakarta, Senin (25/8), menyebutkan, hingga 31 Desember 2014, kuota premium subsidi bakal berlebih 281 ribu kiloliter, sementara solar 1,104 juta kiloliter.

Tanpa pengendalian konsumsi, Pertamina memperkirakan kuota solar subsidi bakal habis 6 Desember 2014, sementara premium 27 Desember 2014.

Sesuai data tersebut, posisi 31 Juli 2014, konsumsi BBM subsidi sudah mencapai 26,825 juta kiloliter yang terdiri atas premium 17,119 juta kiloliter, solar 9,162 juta kiloliter, dan minyak tanah 544 ribu kiloliter.

Sampai 31 Desember 2014, Pertamina memperkirakan konsumsi akan mencapai 46,74 juta kiloliter yang terdiri atas premium 29,571 juta kiloliter, solar 16,269 juta kiloliter, dan minyak tanah 900 ribu kiloliter.

Sementara, kuota Pertamina hanya 45,355 juta kiloliter yang terdiri atas premium 29,29 juta kiloliter, solar 15,165 juta kiloliter, dan minyak tanah 900 ribu kiloliter.

Dengan demikian, sampai akhir tahun, kuota BBM diperkirakan berlebih 1,39 juta kiloliter yang terdiri atas premium 281 ribu dan solar 1,104 juta.

Sejak 18 Agustus 2014, untuk menjaga kuota BBM tidak melebihi amanat UU APBN Perubahan, Pertamina mulai mengurangi jatah premium dan solar bersubsidi harian SPBU secara prorata.

Premium dikurangi lima persen dan solar antara 10-15 persen.

Per 18 Agustus 2014 tersebut, sisa kuota premium subsidi tinggal 10 juta kiloliter dan solar 5,5 juta kiloliter.

Akibat pengurangan tersebut, sejumlah SPBU di wilayah pantai utara Jawa Barat terkena isu kekosongan premium, sehingga menimbulkan antrean.

Pertamina memastikan kebijakan pengurangan penyaluran premium dan solar bersubsidi hanya dilakukan sampai akhir 2014.

Di luar langkah Pertamina tersebut, BPH Migas melalui Surat Edaran No 937/07/Ka BPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014 mengeluarkan kebijakan pembatasan penjualan solar dan premium bersubsidi mulai 1 Agustus 2014.

Kebijakan pembatasan tersebut terdiri atas tidak ada penjualan solar bersubsidi di Jakarta Pusat.

Lalu, penjualan solar bersubsidi di SPBU di wilayah tertentu di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali dibatasi pukul 08.00-18.00 waktu setempat.

Kemudian, alokasi solar bersubsidi untuk lembaga penyalur nelayan juga dipotong 20 persen dengan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30 ton.

 Sedang, seluruh SPBU di jalan tol tidak menjual premium bersubsidi dan hanya menyediakan pertamax.  AN-MB