Kunjungan ke Pura Besakih Saat Karya Ida Bhatara 2025? Cek Jadwal dan Aturannya!
Pura Besakih, Karangasem (pixabay/MariahZ)
Denpasar, (Metrobali.com)
Gubernur Bali, Wayan Koster, telah merilis Surat Edaran (SE) No. 08 Tahun 2025 yang mengatur tata tertib kunjungan ke Pura Agung Besakih, Karangasem, selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. Upacara ini akan berlangsung mulai 12 April hingga 3 Mei 2025.
Sebagai pura terbesar dan pusat spiritual umat Hindu di Bali, Pura Agung Besakih menjadi pusat utama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh tahun 2025. Dalam rangka memastikan ketertiban dan kekhidmatan upacara, Gubernur Koster menegaskan bahwa pamedek yang hendak melaksanakan persembahyangan harus mengikuti jadwal yang telah ditetapkan sesuai dengan Panganyar masing-masing kabupaten/kota di Bali serta dari luar Bali.
Jadwal Persembahyangan Kabupaten/Kota Se-Bali dan Luar Bali:
Kabupaten Klungkung: Senin (Soma Umanis, Sungsang), 14 April 2025.
Kota Denpasar: Rabu (Buda Pon, Sungsang), 16 April 2025.
Kabupaten Badung: Kamis (Wrehaspati Wage, Sungsang), 17 April 2025.
Kabupaten Jembrana: Jumat (Sukra Kliwon, Sungsang), 18 April 2025.
Kabupaten Gianyar: Jumat (Sukra Paing, Dungulan), 25 April 2025.
Luar Bali: Sabtu (Saniscara Pon, Dungulan), 26 April 2025.
Luar Bali: Minggu (Redite Wage, Kuningan), 27 April 2025.
Kabupaten Karangasem: Senin (Soma Kliwon, Kuningan), 28 April 2025.
Kabupaten Tabanan: Selasa (Anggara Umanis, Kuningan), 29 April 2025.
Kabupaten Buleleng: Rabu (Buda Paing, Kuningan), 30 April 2025.
Kabupaten Bangli: Kamis (Wrehaspati Pon, Kuningan), 1 Mei 2025.
Provinsi Bali/Panitia Besakih: Panyineban Karya, Sabtu (Saniscara Kliwon, Kuningan), 5 Mei 2025.
Untuk memastikan kelancaran serta kekhidmatan upacara, Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih (FKSPA) meminta agar seluruh pamedek dan pengunjung mematuhi ketentuan dalam SE No. 08 Tahun 2025.
Ketentuan Umum Bagi Pamedek dan Pengunjung:
Pamedek/pengunjung harus masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas sesuai dengan tatanan di Pura Agung Besakih.
Pamedek/pengunjung yang menggunakan bus atau truk diwajibkan menggunakan kendaraan shuttle bus listrik dari Tempat Parkir Kedungdung ke Area Manik Mas dan sebaliknya.
Pamedek harus berjalan kaki dari Area Manik Mas ke Area Bencingah. Khusus untuk sulinggih, lansia, wanita hamil, wanita yang membawa bayi atau anak balita, serta difabel, disediakan kendaraan angkutan khusus (buggy).
Wisatawan hanya diperbolehkan memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan.
Pamedek/pengunjung wajib membawa kantong sampah untuk menjaga kebersihan kawasan suci.
Pamedek/pengunjung wajib menaati ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola FKSPA Besakih terkait pemanfaatan fasilitas di Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
Ketentuan Tambahan:
Berbusana Sopan dan Sesuai Adat: Semua pamedek dan pengunjung diwajibkan mengenakan pakaian adat Bali yang sopan, seperti kain, selendang, dan baju yang tertutup.
Menjaga Kesopanan dan Ketertiban: Pamedek dan pengunjung harus menghormati kekhusyukan umat yang beribadah dengan tidak berbicara keras, bercanda, atau melakukan aktivitas yang mengganggu jalannya upacara.
Larangan Membawa dan Mengonsumsi Makanan/Minuman: Dilarang membawa dan mengonsumsi makanan serta minuman di dalam area suci untuk menjaga kebersihan dan kekhidmatan tempat ibadah.
Menjaga Kebersihan: Setiap pengunjung wajib membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
Aturan Khusus Selama Karya Berlangsung:
Pembatasan Akses: Beberapa area dalam kompleks pura akan dibatasi aksesnya bagi wisatawan guna menjaga ketertiban upacara.
Wajib Mengikuti Arahan: Setiap pamedek dan pengunjung harus mematuhi petunjuk dari petugas yang berjaga, termasuk terkait parkir, jalur masuk dan keluar, serta lokasi persembahyangan.
Larangan Menggunakan Drone: Penggunaan drone untuk mengambil gambar atau video dilarang demi menghormati kesakralan upacara dan kenyamanan pamedek.
Ketentuan Fotografi: Pengambilan gambar hanya diperbolehkan di area yang ditentukan dan tidak boleh mengganggu jalannya upacara keagamaan.
Pelanggaran terhadap tata tertib ini dapat berujung pada teguran hingga tindakan tegas dari pihak pengelola Pura Besakih, termasuk permintaan untuk meninggalkan area pura jika ditemukan pelanggaran serius.
Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan seluruh pamedek dan pengunjung dapat turut serta menjaga kelancaran dan kesucian perayaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh 2025, sehingga acara ini dapat berjalan dengan khidmat dan penuh makna bagi seluruh umat Hindu yang hadir.
(jurnalis : Tri Widiyanti)