Bangli (Metrobali.com)-

Jajaran Sat Reskrim Polres Bangli, bekerja sigap untuk menuntaskan laporan  kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang ada di wilayahnya. Sebut saja, kasus pecurian sepeda motor milik NI Putu Sri Widya ( 35) PNS,   yang tinggal di jalan  Brigjen Ngurah Rai,  Bangli, Minggu ( 28/7), langsung bisa diungkap. Pelaku pencurian I Wayan Kariyasa,  ditangkap di rumahnya di bilangan, Unggasan, Badung, Minggu (28/7) malam.

Kasat Reskrim Polres Bangli , AKP Gusti Sudarma Putra didampingi  Kasubag Humas Polres Bangli AKP Ida I Dewa Nyoman Rai, dikonfirmasi  Senin (29/7, membenarkan adanya kasus tersebut. 

Kata dia, korban dalam laporanya, mengaku kehilanganYamaha Nuvo , Nopol DK 5098 WL, yang di parkir dalam grease rumahnya hilang , ketika Minggu (28/7)  sekitar pukul 07.00 wita. “Korban mengetahui sepeda motornya hilang, sesaat akan pergi ke pasar. Korban pun sempat mencari sepeda motornya di sekitar rumah namun tak kunjung ketemu, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Bangli,”katanya.

Sementara KBO Reskrim Dewa Oka menambahkan, menerima laporan itu pihaknya langsung membentuk tim kecil untuk memburu pelaku. Tim itu akhirnya melakukan lidik dengan melakukan pengembangan informasi ke RSJ. Bangli. Dari RSJ, pihaknya kemudian mendapatkan informasi, kalau ada dua pasien RSJ Bangli melarikan diri, kebetulan salah satunya telah berhasil tertangkap. Sementara salah satunya atas nama Kariyasa (pelaku), belum bisa tertangkap.  “Sore kemarin kita dapat informasi, kalau ada pasien RSJ Bangli melarikan diri,”kata dia.

Dikatakan, dari informasi itu, pihaknya menaruh kecurigaan kalau pelaku curanmor adalah salah satu pasien tersebut. Pasalnya, pasien ini pernah melarikan sepeda motor jenis Honda Scupy awal tahun 2012 lalu di wilayah Susut. Selanjutnya, pihaknya melakukan penyanggongan ke rumah pasien di Unggasan, Badung. Di rumah pasien itu, pihaknya menemukan sepada motor milik korban. Selanjutnya, BB dan pelaku digiring ke Polres Bangli. “Karena pelaku adalah pasien RSJ, maka pelaku kita kembalikan ke sana untuk menjalani observasi untuk menentukan kasus hukumnya,”terang Oka. WAN-MB