Kuli Bangunan Edarkan 650 Butir Ekstasi

Denpasar (Metrobali.com)-
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar meringkus seorang pria asal Sumatera Utara berinisial EL. Pria 29 tahun itu yang bekerja sebagai buruh bangunan kedapatan mengedarkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 658 butir. Dari tangan pria yang tinggal di rumah kos Jalan Imam Bonjol Gang Segina, Denpasar polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 267,85 gram dan ganja seberat 1,03 gram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Komisaris I Gede Ganefo menjelaskan, tersangka ditangkap setelah petugas melakukan pengintaian di sekitar kos pelaku.

“Barang bukti yang kita amankan adalah kristal bening sabu seberat 192,91 gram, kristal biru sabu seberat 74,94 gram, ekstasi warna pink logo love 98 butir dan ekstasi warna cokelat logo V7 560 butir serta ganja kering 1,03 gram,” paparnya, Senin 12 Januari 2015.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ada tersangka lain yang sedang kami buru. Identitasnya sudah kami kantongi,” pungkas Ganefo. JAK-MB