Jakarta, (Metrobali.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melaksanakan sidang pemeriksaan untuk permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. MK selanjutnya melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan penyerahan kesimpulan.
Berdasarkan rangkuman detikcom, Minggu (14/4/2024), sidang pemeriksaan telah dilaksanakan mulai 27 Maret sampai 5 April 2024. Kemudian, MK melanjutkan dengan RPH mulai 6 April 2024 hingga menjelang pembacaan putusan.

Namun, di tengah RPH itu, MK memberikan kesempatan bagi Pemohon, Pihak Terkait, serta KPU untuk menyampaikan kesimpulan. Rencananya, penyampaian kesimpulan itu akan dilaksanakan pada Selasa (16/4) maksimal pukul 16.00 WIB.

“Para pihak bisa menyampaikan kesimpulan sebagaimana yang mereka tangkap di seluruh proses yang ada di situ (di sidang). Kita tunggu saja nanti tanggal 16 (April) ketemu lagi,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Jumat (5/4).

Enny mengatakan saat ini MK tengah melaksanakan RPH. Menurutnya, penyampaian kesimpulan di tengah RPH tidak menjadi masalah.

“Kesimpulannya nggak apa-apa, karena memang harus berjangka waktu. Karena kesimpulan kan nggak mungkin dalam waktu yang sangat singkat. Mereka harus menguruskan segala macam butuh waktu,” paparnya.

“Jadi waktunya saya kira relatif cukup lah buat mereka walaupun itu kan libur sebetulnya. Tapi ya mereka lah kita serahkan kepada mereka 16 (April) ya,” sambung dia.

Enny menjelaskan dalam RPH, hakim menyampaikan pandangan masing-masing terhadap permohonan para pemohon. Namun, Enny belum dapat memastikan bagaimana proses pengambilan keputusan jika keputusan hakim berimbang.

Diketahui, hanya 8 Hakim Konstitusi yang menangani sengketa Pilpres 2024. Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut serta menangani sengketa Pilpres.

“Nanti saja kita lihat hasil akhirnya, kesimpulannya. Kita belum tahu juga ya. Kalau kita kan kami semua, tapi kami yang belum tahu,” tuturnya.

Sumber : Detiknews