Denpasar (Metrobali.com) –

Selama dalam kurun waktu kurang lebih 30 tahun lamanya Pantai Mertasari tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan seperti pengembangan wisata pesisir maupun potensi wisata religi mengingat banyaknya terdapat pura-pura disekitarnya.

“Paslon AMERTA berkeinginan untuk menjadikan Pantai-pantai di Sanur ini lebih tertata secara komprehensif sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Gede Ngurah Ambara saat acara Bersih-bersih Pantai (Beach Clean up) di Pantai Mertasari, Sanur Denpasar, Sabtu (24/10/2020).

Sementara itu Ketua Badan pemenangan pemilu AMERTA I Wayan Mariyana Wandira tak ambil pusing dengan prosentase kemenangan kubunya yang dinilai belum mencapai Raihan angka yang signifikan, pihaknya tidak mau masuk kedalam perbincangan yang dinilai kurang produktif.

“Kami tentunya tidak merasa terprovokasi dengan anggapan miring itu, yang kami jalani saat ini fokus mendatangi potensi kantong-kantong suara untuk menyampaikan visi dan misi, soal itu kami tak mau berandai-andai, karena perjuangan kami tulus dan ikhlas ngayah kepada masyarakat untuk membawa Denpasar menjadi lebih baik, terbukti kami setiap hari mendengar aspirasi masyarakat di 16 Pasar yang ada di Kota Denpasar,” terang Wandira.

Menurutnya, Kubu Calon Walikota-Calon Wakil Walikota (Cawali-Cawawali) Denpasar, Gede Ngurah Ambara Putra-Made Bagus Kertanegara (AMERTA) yang diusung partai koalisi Golkar, Demokrat dan Nasdem kian hari semakin militan dalam upaya merealisasikan arah perubahan yang dirasakan selama ini menjadi dambaan masyarakat kota Denpasar.

“Kami optimis dalam memperoleh dukungan dari masyarakat untuk memenangkan kontestasi Pilwali Kota Denpasar 2020 asalkan pemilu dilaksanakan secara jujur, adil, bebas dan rahasia,” terang Wandira.

Pihaknya mengingatkan bahwa sejatinya para aparatur sipil negara (ASN), TNI, POLRI pejabat BUMN dan BUMD, Ketua RT, Ketua Lingkungan, Lurah dan Camat dipastikan haruslah bertindak netral sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 494 dan apabila melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 Tahun.

Disisi lain, aparat keamanan yang mengawal sosialisasi kampanye kubu AMERTA dengan baik, hal itu disampaikan oleh Aiptu Komang Julit.

“Kami melakukan pengamanan dengan baik terhadap semua paslon sesuai perintah Kapolda Bali,” pungkas Komang. (hd)