Klungkung, (Metrobali.com)

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra dan Forkompinda Klungkung memimpin Rapat Kordinasi Penguatan Kapasitas Desa/ Kelurahan Sadar Hukum di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu (28/12).

Bupati Suwirta dalam sambutannya mengatakan, desa sadar hukum merupakan upaya dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di kalangan masyarakat. Kegiatan ini akan terus digelar guna mendorong meningkatnya pemahaman serta kesadaran masyarakat akan hukum, sehingga permasalahan hukum di masyarakat akan dapat diminimalisir.

Bupati Suwirta menjelaskan Klungkung kabupaten meraih penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM 7 kali berturut turut sejak 2014. “Berikan yang terbaik, jangan menjadi yang terbaik. Respon cepat aduan keluhan masyarakat harus ditanggapi biar tidak menimbulkan gesekan dan Yang sering menimbulkan gesekan yakni batas desa,” ujar Bupati Suwirta

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ida Bagus Ketut Mas Ananda, sekalu TIM Pembina Desa Kelurahan Sadar Hukum dalam laporannya mengatakan, Tim Pembina Desa/Kelurahan Sadar Hukum mempunyai tugas yakni melaksanakan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum, memberikan sosialisasi/penyuluhan hukum kepada kelompok keluarga sadar hukum desa binaan, memberikan pendampingan kepada Pos Layanan Hukum dan HAM Desa / Kelurahan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat meliputi, Konsultasi Hukum, Pengaduan Masyarakat, Bantuan Hukum, Asistensi Pendaftaran Administrasi Hukum Umum dan Asistensi Pendaftaran Kekayaan Intelektual.

“Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Desa Sadar Hukum sudah dilakukan dalam percepatan pencapaian 100 % (seratus persen) Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” Ujar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ida Bagus Ketut Mas Ananda. (HUMASKLK/YANDE)