Denpasar (Metrobali.com) 

 

Penderitaan dan pengorbanan Robin Sterling Kelly yang begitu besar saat berjuang untuk mendapatkan kedua balitanya yang diambil paksa dari Kids Club Hotel Holiday Inn Baruna Kuta pada Agustus 2019 lalu. Meskipun lewat sidang pengadilan yang panjang dan melelahkan di Australia, akhirnya keduanya berhasil kembali kedalam pelukannya, tidak terbayang betapa tegarnya Robin Kelly menghadapi semua cobaan seorang diri di negeri Kanguru tersebut.

“Kami telah menyerahkan sebanyak 36 bukti penguat gugatan dan pihak Holiday Inn Baruna Kuta akan juga menyerahkan bukti yang mereka punya, kami memberikan apresiasi kepada Hakim yang telah dengan sabar memeriksa satu persatu bukti yang kami serahkan,” kata I Made Somya Putra, SH. MH., Kuasa hukum Robin Kelly yang melakukan gugatan atas kelalaian prosedur pihak hotel yang mengakibatkan dirinya kehilangan kedua balitanya saat dititipkan di arena bermain Hotel Holiday Inn Baruna Kuta dimana dirinya dan kedua balitanya menginap sejak 13 Agustus 2019 lalu.

“Atas kecerobohan pihak hotel, dirinya harus mencari kesana kemari tanpa informasi apapun sampai akhirnya kedua balitanya ditemukan di negara Australia setelah melalui persidangan yang panjang dan melelahkan,” tutur Somya.

Sidang gugatan terhadap Hotel Holiday Inn Baruna Kuta dengan no Perkara Reg : 811/Pdt.G/2022/PN.Dps dipimpin oleh Hakim Ketua,Yogi Rahmawan, SH. MH. Di PN Denpasar, Senin 30 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti surat.

Intinya, Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.

Dalam pengertian Pasal 1365 KUHPerdata tersebut dapat ditarik beberapa unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yaitu: 1. Perbuatan. 2. Melanggar. 3. Kesalahan. 4. Kerugian.

“Sebab kenyataannya, karena pihak hotel tidak berupaya untuk melapor ke pihak berwajib terhadap terjadinya peristiwa tersebut dimana semestinya sesuai dengan standar prosedur (SOP) pihak hotel wajib menjaga keamanan anak-anak,” terang Somya.

Sidang dilanjutkan Minggu depan dengan agenda penyerahan bukti-bukti dari pihak hotel Holiday Inn Baruna Kuta pada 6 Februari 2023 mendatang. (hd)