Mangupura (Metrobali.com) 

 

Gerak cepat langkah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Puspem Badung dalam menyikapi keluhan Paul La Fontaine yang belum bisa menemui kedua belah hatinya menjadi titik cerah babak baru prahara tak terpenuhinya hak-hak perwaliannya terhadap anak-anak kembarnya tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada lembaga P2TP2A dan memberikan apresiasi atas kinerjanya yang menjembatani komunikasi klien kami Paul dengan pihak mantan istrinya melalui pendekatan persuasif,” kata Esther Hariandja, SH. selaku kuasa hukum Paul La Fontaine, Selasa (20/9/2022).

Hal ini berdampak positif terhadap klien kami yang selalu berdoa dengan optimis bisa menemui anak-anak yang begitu sangat dicintainya.

Menurutnya, posisi dan hak perwaliannya seyogyanya dapat dipulihkan seperti sedia kala dan tidak terkendala oleh situasi apapun. Meskipun Paul adalah berkewargaan Australia tetapi sesungguhnya hak-haknya haruslah setara (equal) sesuai dengan putusan pengadilan perdata No 780/Pdt.G/2022/PN. Dps. terkait perceraian keduanya yang amar putusannya adalah hak perwaliannya 50-50.

“Klien kami juga sudah membuat perencanaan keuangan terhadap kedua anak kembarnya tersebut Sandang, Pangan, Papan (perumahan yang layak), Pendidikan dan perlindungan asuransi agar terpenuhinya bekal hidup yang baik buat keduanya kelak dimasa depan,” tutur Yehezkiel Paat, SH.

Rencananya besok (21/9) di Polres Badung semua kesepakatan mediasi diantara kedua belah pihak yang diharapkan akan mengerucut pada perdamaian yang komprehensif. (hd)