Jakarta (Metrobali.com)-

Sidang perdana sengketa hasil Pilgub Bali 15 Mei lalu, yang mulai digelar di meja Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Senin (10/6) tampaknya akan bermuara pada upaya saling mengungkap beberapa dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pilgub kali lalu. Salah satu kubu yang telah mengambil ancang-ancang untuk mengungkap kecurangan adalah kubu Pastikerta. Juru bicara kuasa hukum Pastikerta, sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut, Samsyul Huda,SH menegaskan pihaknya akan membuka beberapa dugaan kecurangan yang dilakukan oleh paket Puspayoga-Sukrawan (PAS).
Dugaan kecurangan tersebut antara lain adalah adanya salah seorang bupati di Bali, yang nota bene adalah bupati dari kubu PAS, telah berusaha terang-terangan mencoba melakukan money politik dengan modus memberikan cek mundur kepada beberapa aparat desa dengan jumlah tertentu. Cek tersebut akan dicairkan saat usai Pilgub, dengan catatan jika PAS memenangkan Pilgub.
Pihak Pastikerta yang dimintai tanggapannya usai sidang kemarin menegaskan, pihaknya akan mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pemohon yakni PAS. ‘Pertama begini, apa yang disampaikan oleh kuasa hokum PAS tadi banyak yang hiperbolik. Banyak fakta yang sangat tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pengacara dari pihak pemohon tadi, dan kami nanti akan buktikan dalam persidangan. Bahwa justru sebaliknya, banyak sekali pelanggaran yang dilakukan  oleh mereka. Kita tahu bahwa siapa sih sebenarnya yang punyan kekuasaan di Bali. Yang punya kekuasaan bukan Gubernur, tetapi bupati dan walikota. Dan kita tahu, di Bali itu, program-program Gubernur banyak sekali yang mentah ditangan para bupati yang jumlahnya tujuh bupati dari pihak pemohon. Banyak sekali pelanggaran luar biasa yang dilakukan mereka,’ ujar Samsyul Huda.
Menurut dia, apa yang disampaikan oleh pengacara dari pemohon, yakni Arteria Dahlan justru sebenarnya yang terjadi adalah sebaliknya. ‘Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemohon itu luar biasa sekali. Kalau tadi dibilang bahwa kita ada satu orang pemilih mewakili 10 pemilih mencoblos di TPS, kami akan buktikan bahwa mereka mewakili 100 orang pemilih. Artinya kita mampu buktikan dari pihak mereka ada satu pemilih mewakili 100 orang. Barang bukti kita sudah sangat lengkap dan sudah diverifikasi semuanya,’ ujar Samsyul.

Salah satu lagi dugaan pelanggaran yang bakal dibuka dalam persidangan berikutnya oleh pihak Pastikerta adalah pemberian cek mundur kepada aparat desa di sebuah kabupaten. Cek mundur itu akan dicairkan setelah Pilgub bila paket PAS memenangkan Pilgub. ‘Khusus menyangkut cek mundur ini kita akan buka, dan kita sudah punya bukti outentik soal cek mundur tersebut,’ ujarnya. RED-MB