Denpasar (Metrobali.com) –

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Regional di Bali sebesar 6,5% pada tahun 2024 disambut positif oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bali. Sebagai bagian dari apresiasi sekaligus edukasi, KSPSI Bali menggelar seminar bertema “Meningkatkan Hubungan Industrial yang Harmonis dan Berkeadilan di Tempat Kerja” pada Selasa (tanggal) di Hotel Puri Nusa Indah, Denpasar.

Seminar ini menghadirkan kolaborasi antara KSPSI Bali, Dinas Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat pengetahuan pekerja terkait isu-isu ketenagakerjaan, tata cara berorganisasi, serta manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

“Seminar ini sangat penting, terutama dalam memberikan pemahaman baru kepada pekerja mengenai isu-isu ketenagakerjaan terkini, serta manfaat BPJS yang sangat erat kaitannya dengan kesejahteraan mereka,” ujar Ketua KSPSI Bali, Ketut Dana.

Di sisi lain, Ketut Dana juga menyampaikan pandangan KSPSI Bali terkait kebijakan pemerintah yang akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Menurutnya, kebijakan ini dianggap kurang tepat mengingat daya beli masyarakat yang masih melemah.

“Kami memahami beban yang akan ditimbulkan dari kenaikan PPN ini. Namun, kami memilih pendekatan elegan untuk menyampaikan pandangan kami, seperti melalui seminar ini. Ini menjadi wadah refleksi selama 2024 sekaligus menyusun strategi menghadapi 2025,” tambahnya.

Meski keberatan, KSPSI Bali menegaskan tidak akan melakukan aksi turun ke jalan. Mereka lebih memilih jalur dialog dan diskusi konstruktif untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Melalui seminar ini, KSPSI Bali berharap dapat membangun hubungan industrial yang lebih harmonis dan adil antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah.

Kegiatan ini, katanya juga menjadi momentum untuk mempersiapkan pekerja menghadapi tantangan baru di tahun mendatang, termasuk kebijakan-kebijakan ekonomi yang berdampak pada sektor ketenagakerjaan.(ist)