Kronologi Penembakan Staf Desa Carangsari, Badung
Badung, (Metrobali)
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK., menggelar konferensi pers terkait kasus penembakan yang mengenai pintu rumah salah satu anggota dewan DPRD Badung yang sempat viral di media sosial, Senin, 19 Agustus 2024.
Pelaku penembakan, yang diidentifikasi sebagai I Komang Arya Pengestu alias Mang Yo, melakukan aksinya pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Kapolres Badung menjelaskan bahwa pagi itu, pelaku meminjam senapan laras panjang jenis air gun dari SMS alias DD.
Setelah itu, pelaku berangkat ke Carangsari menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam sambil membawa senapan laras panjang tersebut.
Setibanya di depan gudang tempat korban, I Putu Oka Partama alias Yudik, bekerja, pelaku menunggu korban keluar.
Begitu korban keluar dari pintu gudang rumah milik salah satu anggota DPRD Badung I Nyoman Artawa, pelaku langsung mengarahkan senapan ke arahnya dan menembak sebanyak tiga kali. Beruntung, korban berhasil menutup pintu gudang secara spontan, sehingga dua peluru mengenai pintu dan satu peluru lainnya ditembakkan ke udara.
Kapolres Badung, AKBP Teguh, menyatakan bahwa motif penembakan ini adalah dendam pribadi.
“Pelaku merasa sakit hati dan marah karena dirinya dituduh sebagai dalang dalam sebuah kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap Kapolres Seninh 19 Agustus 2024.
Pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, di rumah saudaranya di daerah Batubulan, Kabupaten Gianyar. Saat penangkapan, barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dan senapan laras panjang jenis air gun merk Predator disita oleh pihak kepolisian.
“Senapan tersebut disimpan pelaku di tempat kerjanya di Ubung,” ungkap Kapolres.
AKBP Teguh menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana dan/atau percobaan pembunuhan, sesuai dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Badung juga menunjukkan barang bukti berupa satu pucuk senapan laras panjang jenis air gun, satu buah daun pintu dari seng dengan dua lubang bekas tembakan, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)