Foto: Advokat kondang dan pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.,CLA.

Denpasar (Metrobali.com)-

Nama Kristen Gray belakangan menjadi perbincangan hangat dari para netizen di Indonesia. Sudah dua hari Kristen Gray yang merupakan warga negara asing (WNA) Amerika Serikat tersebut menjadi trending topic di media sosial Twitter tanah air.

Ini karena unggahan tweet dia yang jadi viral di mana ia mengajak para bule yang ada di luar negeri untuk pindah ke Bali dan mengikuti kesuksesannya. Dia sukses tinggal di Bali yang menurutnya memiliki biaya hidup lebih rendah dibanding saat di Amerika Serikat dulu.

Yang jadi permasalahan adalah, Kristen Gray mengaku dia memiliki kenalan, yang bisa memasukkan orang asing ke Indonesia pada saat masa pandemi Covid-19. Padahal saat ini masyarakat Indonesia sedang menolak semua WNA yang mau berkunjung ke tanah air demi menekan penyebaran Covid-19.

Namun melihat hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Bali bertindak cepat dengan cara memutuskan untuk mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan pasangan wanitanya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.

Keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat. Informasi tersebut yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT. Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitternya yang viral.
Kemudian adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.

Advokat kondang dan pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.,CLA.,pun angkat bicara mengenai kasus yang menghebohkan publik ini. Baginya, Kristen Gray itu jelas memberikan berita yang tidak benar alias hoaks yang dapat menyesatkan bagi Warga Negara Asing terutama yang berada di Negara Amerika.

“Bahwa saat ini, jangankan Warga Negara Asing, masyarakat lokal saja sedang ada pembatasan berupa PSBB atau PPKM terkait Covid-19 bahkan secara fakta untuk jadwal penerbangan keluar negeri atau dari luar negeri itu kan ditutup. Jadi jelas Kristen Gray itu nyebar hoaks,” ungkap Togar Situmorang, Rabu (20/1/2021).

“Kenapa dia mengatakan bisa membantu Warga Negara Asing yang bisa masuk ke Indonesia terutama ke Bali tapi melalui dia. Inikan jelas ada niat terselubung dari Kristen Gray,” tanya Togar Situmorang.

Selanjutnya Kristen Gray ini malah mencari keuntungan dengan cara yang tidak wajar yaitu dia menawarkan berupa tips-tips cara dia berjualan di Bali.
Dimana jualan itu dilakukan di E-Book seharga 30 Dolar dan dia juga bisa memberikan tips tentang cara hidup di Bali dengan cara konsultasi dengan syarat harus membayar 50 Dolar.

“Dan mengenai visa dari Kristen Gray ini patut kita pertanyakan, visanya sudah pasti visa kunjungan. Kalau dia memakai visa kunjungan seharusnya tidak bisa digunakan untuk berdagang. Ini yang tidak boleh, ini judulnya jelas Abuse atau penyalahgunaan dia tinggal disini,” kata Togar Situmorang.

“Namun saya sangat mengapresiasi dengan sikap dari Kanwil Kemenkumham Bali yang bertindak sangat tegas untuk mendeportasi Warga Negara Asing tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum di negeri ini tegas tidak bisa dipermainkan,” tegas Advokat yang sering disapa” Panglima Hukum” ini.

Togar Situmorang sebagai Pengamat Kebijakan Publik dan Praktisi Hukum meminta untuk pemangku kepentingan atau Instansi terkait untuk selalu mengawasi dengan serius dalam hal izin tinggal WNA di Indonesia.

Jangan sampai kejadian ini terulang lagi dan berpotensi meresahkan masyarakat. Sebab tidak menutup kemungkinan banyak warga Negara asing yang melakukan hal yang sama.

“Kita harap pihak Imigrasi mulai berbenah dengan didata yang benar, jangan biarkan hukum di Indonesia itu bisa dibeli,” harap Togar Situmorang.

Bali adalah surga dunia bagi warga asing sehingga pemerintah harus selektif untuk menerima warga asing yang berkunjung jangan malah membawa dampak buruk bahkan pelanggaran hukum bagi citra pariwisata dimana Bali sudah jadi Ikon dunia.

“Jangan sampai hukum di negeri ini bisa dipermainkan,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan. Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang  Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (wid)