Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar akan menggelar pertemuan akbar pada 26 September 2013 dengan mengundang 372 caleg untuk menyosialisasikan aturan kampanye dan pemasangan alat peraga.

“Kami sengaja langsung mengundang semua caleg yang sudah masuk daftar calon tetap (DCT) agar tidak ada informasi yang bias,” kata Ketua KPU Denpasar I Made Gede Ray Misno, di Denpasar, Senin (16/9).

Menurut dia, seringkali ketika sosialisasi hanya diberikan kepada pimpinan parpol, para caleg kembali bertanya kepada KPU karena hanya pentolannya saja yang mengerti.

“Sekalian saja diadakan pertemuan dengan semua caleg dan pimpinan parpol sehingga ketika ada yang ingin bertanya secara teknis bisa langsung kami jawab,” ujarnya.

KPU Denpasar pada pertemuan itu lebih banyak menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penentuan Zonasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

“Seperti diketahui, masa kampanye untuk Pemilu Legislatif 2014 ini cukup panjang. Dalam undang-undang pemilu disebutkan tiga hari setelah KPU menetapkan peserta pemilu, mereka sudah bisa berkampanye, kecuali rapat terbuka,” katanya.

Para caleg setelah ditetapkan dapat menggelar rapat tertutup dan rapat terbatas serta menyebarkan alat peraga pada tempat-tempat tertentu.

“Alat peraga dapat berupa baliho, spanduk, poster, stiker dan leaflet. Untuk titik-titik pemasangannya ini yang akan kami atur lebih detail bersama pemerintah daerah,” ucapnya.

Salah satu ketentuan pemasangan baliho yakni satu calon hanya boleh memasang satu baliho pada satu desa. KPU Denpasar juga akan merancang format kampanye bersama.

“Alangkah baiknya jika pemasangan bendera dan baliho bisa bersama juga. Jangan sampai pemasangan alat peraga dengan memaku pohon karena itu dapat merusak lingkungan,” ujar Ray Misno. AN-MB