Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengusulkan jadwal kampanye rapat umum di Pulau Dewata selama rangkaian Hari Suci Nyepi Saka 1936 pada akhir Maret 2014 ditiadakan.

“Dalam rapat konsolidasi nasional beberapa waktu lalu di Jakarta, kami sudah mengusulkan hal itu kepada KPU Pusat,” kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Denpasar, Senin (10/2).

Sebelumnya KPU Bali sudah mengusulkan supaya kampanye terbuka ditiadakan pada 30 Maret, 31 Maret dan 1 April 2014 yang merupakan rangkaian Nyepi. Sesuai dengan Peraturan KPU telah ditetapkan jadwal kampanye terbuka atau rapat umum selama 21 hari yakni dari 16 Maret-5 April 2014.

“Namun, setelah mendengar masukan dan mencermati aspirasi yang ada di Bali dari unsur parpol, Parisada Hindu Dharma Indonesia dan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali yang menyatakan sejak 28 Maret 2013 umat Hindu sudah disibukkan dengan kegiatan Melasti yang merupakan rangkaian Nyepi juga, kemungkinan rentang waktu peniadaan kampanye lebih panjang lagi,” ujarnya.

Oleh karena hal itu baru sebatas usulan, maka pihaknya akan terus mengawal untuk mendapatkan kepastian sejauhmana bisa diakomodasi dalam jadwal kampanye terbuka atau rapat umum yang disusun secara nasional.

“Pada prinsipnya kami ingin menyinergikan antara kampanye rapat umum dengan perayaan Nyepi. Sebagai umat Hindu tentu kita harus menghormati hari suci agama sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik,” ucapnya di sela-sela penyelenggaraan seminar bertajuk Sinergitas Penyelenggara Pemilu Bersama Stakeholder dalam Menyukseskan Pemilu 2014 itu.

Raka Sandi tidak memungkiri jika usulan itu diterima akan berdampak pada pengurangan waktu kampanye parpol. Tetapi tentunya harus disusun jadwal kampanye baru untuk Bali dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kesetaraan dan kesamaan.

“Selain itu, perlu disampaikan pula kepada jajaran parpol di Jakarta, karena memang jadwal disusun secara nasional,” ujarnya.

KPU Bali, jelas dia, tidak berwenang untuk memaju mundurkan jadwal kampanye karena itu disusun berdasarkan Peraturan KPU. Pihaknya harus taat pada jadwal sepanjang belum dilakukan perubahan terhadap PKPU.

“Jika dimajukan, bagaimana teknis dan regulasi hukumnya supaya tidak melanggar. Kampanye di luar jadwal itu konsekuensi hukumnya menurut UU adalah pidana denda dan kurungan. Kami sangat berhati-hati dan melakukan langkah koordinasi sejak awal, supaya nanti pada hari H-nya sudah siap dilaksanakan,” kata Raka Sandi. AN-MB