Arief Budiman 2

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu partai politik untuk merekomendasikan pengganti calon legislator terpilih yang bermasalah, baik masalah tersangkut korupsi maupun masalah sengketa sesama caleg di internal parpol.

“KPU telah melakukan dialog dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait masalah tersebut. Kami masih tunggu rekomendasi dari parpol untuk caleg yang akan dilantik menjadi anggota DPR RI terpilih. Kami tunggu hingga 27 September 2014,” kata Komisioner KPU Arief Budiman, di Jakarta, Sabtu (20/9).

Mengenai caleg bermasalah terkait korupsi, KPU menunggu penjelasan dari KPK. “Kami masih tunggu dari KPK tentang status caleg tersebut. Lalu, bagaimana rekomendasi KPK. Sedangkan untuk masalah sengketa antar caleg di parpol, kami menunggu rekomendasi dari parpol yang bersangkutan,” tutur Arief.

Ia mengingatkan, KPU memberikan waktu paling lambat tiga hari sebelum pelantikan nasib caleg terpilih yang bermasalah tersebut sudah dipastikan status pelantikannya.

Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie mengutarakan terkait sengketa antarcaleg di parpol sebaiknya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol secepatnya membuat surat rekomendasi untuk menyampaikan hasil keputusan dari Mahkamah Parpol bagi para caleg yang akan dilantik ke KPU. “Penetapan anggota DPR terpilih, KPU juga harus mempertimbangkan rekomendasi dari Mahkamah Parpol,” tegas Jimly.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Parpol No. 2 Tahun 2011 pasal 32 bahwa kemandirian Mahkamah Parpol tidak dapat di intervensi, putusannya bersifat final mengikat secara internal.

“KPU sebaiknya tidak melantik anggota DPR terpilih yang terbukti melakukan kecurangan berdasarkan keputusan Mahkamah Parpol dan meminta parpol merekomendasi penggantinya. Ini harus segera dilakukan parpol,” ujar Jimly.

Sedangkan terkait caleg tersangkut masalah hukum tindak pidana korupsi, Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter merilis bahwa ada beberapa caleg DPR RI dan DPRD terpilih periode 2014-2019 tersangkut masalah hukum tindak pidana korupsi yakni ada 48 orang yang tersebar di sejumlah partai, yakni Demokrat 13 orang, PDIP 12 orang, Golkar 11 orang, PKB lima orang, Gerindra tiga orang, Hanura tiga orang, PPP ada dua orang, Nasdem dan PAN masing-masing satu orang.

Sebanyak lima orang caleg bermasalah dengan korupsi akan menduduki kursi di DPR RI yakni Herdian Koosnadi dari PDIP dapil Banten, Idham Samawi dari PDIP dapil Yogyakarta, Adriansyah dari PDIP dapil Kalsel, Marten Apuy dari PDIP dapil Kaltim, dan Jero Wacik dari Demokrat dapil Bali. AN-MB