MetroBali

Selangkah Lebih Awal

KPU tetap tegas soal PKPU larangan caleg mantan napi koruptor

Ketua KPU Arief Budiman (Arief Iskandar)

Jakarta (Metrobali.com)-
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegangan pada Peraturan KPU no 20/2018 yang mengatur terkait larangan mantan narapidana koruptor untuk menjadi calon peserta dalam pemilu 2019.

Arief menyatakan hal itu di Jakarta, Kamis, menanggapi terkait putusan Bawaslu dan Panwaslu di daerah terhadap tiga bakal calon legislatif mantan terpidana koruptor. Ketiga bakal calon tersebut diloloskan menjadi memenuhi syarat dalam sidang sengketa yang diajukan, setelah sebelumnya KPU setempat menolak dan menyatakan ketiganya tidak memenuhi syarat sehingga tidak masuk daftar calon sementara (DCS).

KPU sendiri telah mengirimkan surat kepada KPU setempat untuk menunda putusan Bawaslu tersebut. Ketiga bakal caleg mantan narapidana koruptor tersebut maju untuk DPD dan DPRD di Aceh, Tana Toraja dan Sulawesi Utara.

“Kami bukan menolak putusannya (Bawaslu). Makanya kami membuat surat itu kami menunda pelaksanaan putusannya. Karena PKPU ini masih berlaku. Kalau saya jalankan itu, saya melanggar PKPU saya sendiri. Saya bukan tidak mematuhi putusan Bawaslu,” katanya.

Ia menegaskan bahwa PKPU yang melarang narapidana koruptor, kejahatan seksual terhadap dan bandar narkoba sah menurut ketentuan hukum hingga kini.

Judicial review yang telah diajukan sejumlah pihak terhadap aturan tersebut di Mahkamah Agung hingga kini juga menerbitkan suatu keputusan hukum.

Untuk itu ia menegaskan agar semua pihak menuruti aturan yang berlaku, sesuai dengan PKPU yang telah disahkan dalam lembaran negara tersebut.

“KPU yang bikin maka dia juga yang bertanggung jawab untuk menjalankannya secara konsisten. Bawaslu kan harus memastikan, dia bisa mengawasi KPU bertugas sesuai dengan PKPU itu,” katanya. Sumber : Antara