Jembrana (Metrobali.com)-

KPU Jembrana menerima laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dari masing-masung pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Jembrana 2020, Minggu (6/12).

LPPDK kedua paslon, baik dari Paket Bangsa (Kembang-Sugiasa) maupun Paket Tepat (Tamba-Ipat) disetorkan oleh penghubung (LO) dari masing-masing paslon.

Penyerahan LPPDK ke KPU Jembrana disaksikan Komidioner dari Bawaslu Jembrana selain dibuatkan berita acara.

Komisioner KPU Jembrana Nengah Suardana dari Divisi Hukum mengatakan LPPDK yang disetorkan akan diajukan ke akuntan publik untuk selanjutnya dilakukan audit. “Untuk hasilnya (audit) akan diumumkan tanggal 25 Desember mendatang” ujar Suardana.

LPPDK yang disetorkan memang semestinya balance. Namun jika ada sisa dana itu menjadi tanggungjawab paslon. “Untuk data yang akurat nanti dari hasil akuntan publik” jelasnya.

LPPDK menjadi keharusan untuk disetorkan ke KPU Jembrana. Jika diabaikan paslon dapat dibatalkan sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020.

Menurut Suardana, penghubung paslon Paket Bangsa menyetokan LPPDK sekitar pukul 12.47 WITA, sedangkan penghubung paslon Paket Tepat menyetorkan LPPDK sekitar pukul 17.25 Wita. Sementara batas akhir penyetoran LPPDK pukul 18.00 WITA. (Komang Tole)