KPU: status tersangka tak batalkan pencalonan Ahok

Warga memberikan “salam dua jari” kepada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Senin (14/11/2016).(ANTARA/Hafidz Mubarak A)
 
Jakarta (Metrobali.com)-
Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama tidak membatalkan pencalonannya sebagai peserta pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017.

Komisioner KPU DKI Dahliah Umar di Jakarta, Rabu (16/11), menyatakan bahwa Ahok masih berstatus sebagai calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua.

Status calon kepala daerah, menurut dia, baru gugur manakala menjadi terpidana dengan hukuman minimal lima tahun.

“Pencalonan batal apabila ancaman hukumannya minimal lima tahun,” ujar dia.

“Proses peradilan diharapkan cepat agar tidak merugikan calon. Karena (status) tersangka belum berarti salah,” ujar dia.

“Di Minahasa Pilkada lalu ada yang tersangka dan dipenjara dan tetap menang sehingga dilantik di penjara,” jelas dia. Ant