KPU: PSU Sudah Sesuai Mekanisme
Denpasar (Metrobali.com)-
Terkait tuntutan saksi Paslon nomor 3 pasangan I Made Arjaya-AA Ayu Rai Sunasri yang diwakili oleh saksi Gede Ariawan. Ketua KPU Denpasar I Gede Jhon Darmawan membantah jika pihaknya belum melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Bahwa tidak ada PSU itu sama sekali tidak benar. Sementara PSU dilakukan tanggal 12 Desember tetapi hasilnya sama sekali tidak ada perubahan yang signifikan,” katanya di Denpasar, Kamis (17/12).
Seperti diberitakan, saat rekapitulasi untuk Kecamatan Denpasar Selatan, terjadi protes dari saksi pasangan nomor urut 3 yakni pasangan I Made Arjaya-AA Ayu Rai Sunasri. Protes tersebut dilakukan oleh saksi pasangan nomor urut 3 yakni Gede Ariawan. Menurut Ariawan, proses pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 6 Banjar Pembungan Kelurahan Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan seperti yang direkomendasikan oleh Panwas Kota Denpasar sama sekali tidak menjadi perhatian KPUD Kota Denpasar.
“Bagaimana mungkin ada orang luar Denpasar, bahkan luar Bali yang menggunakan C6 untuk mencoblos pasangan tertentu. Sudah dilaporkan, sudah direkomendasikan Panwas untuk PSU, tetapi para pihak tidak diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berkata seperti ini karena kami peduli dengan Denpasar, peduli dengan pendidikan politik Kota Denpasar. Kenapa pemberi form C6 tidak diketahui, kenapa mereka yang mencoblos dengan menggunakan C6 orang lain, juga tidak diproses secara hukum,” ujarnya.
Kasus inilah yang menyebabkan seluruh saksi dari pasangan nomor 3 kompak tidak mau mengikuti proses rekapitulasi mulai di tingkat desa dan kelurahan di Sesetan dan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Itulah sebabnya saksi kami tidak mengikuti rekapitulasi suara baik yang di Sesetan maupun yang di tingkat kecamatan di Kecamatan Denpasar Selatan. Karena kami sadar betul jika bahwa pasangan calon kami memang kalah, tetapi minimal masyarakat harus semakin teredukasi di bidang politik,” ujarnya.
Menurutnya, di Banjar Pembungan, Sesetan, Denpasar Selatan terbukti ada kecurangan dimana sejumlah pemilih palsu dari luar Bali yang melakukan pencoblosan sehingga pihaknya menuntut untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.