Husni Kamil Malik

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum memaparkan kesiapannya dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2015, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI.

“Kami lakukan konsolidasi dengan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota untuk memastikan seluruh jajaran penyelenggara pemilu sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam RDP dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Kamis (22/1).

Husni menjelaskan koordinasi itu agar fasilitas anggaran pelaksanaan pilkada yang menjadi kewajiban pemerintah daerah sudah tersedia.

Kedua menurut dia, KPU RI sudah menyiapkan perangkat untuk pelaksanaan pilkada serentak dengan membuat keputusan operasional dari Peraturan KPU.

“Telah disusun Peraturan KPU tentang Perppu Nomor 1 tahun 2014, dalam identifikasi awal, peraturan yang dibutuhkan ada 12 lalu sudah kami bahas, hasilnya disederhanakan menjadi 10 peraturan saja,” ujarnya.

Husni menjelaskan dari 10 peraturan itu, KPU telah menuntaskan pembahasan empat peraturan, yang tiga di antaranya sudah dikirimkan terkait tahapan program dan jadwal, pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran data calon gubernur, bupati, dan wali kota.

Satu peraturan lainnya menurut dia, segera menyusul terkait sosialisasi, partisipasi masyarakat, dan pemantauan pilkada.

“Empat ini kiranya dapat dilakukan kegiatan konsultasi antara KPU, DPR, dan pemerintah yang dihadiri Bawaslu,” tuturnya.

Ketiga menurut dia, KPU telah melakukan perencanaan anggaran, yaitu terkait penyelenggaraan Pilkada telah dilakukan secara linear antara KPU Provinsi dengan Pemerintah Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota.

Sementara itu menurut dia, anggaran untuk KPU Pusat belum ada terkait melakukan fungsi dan kewajiban lembaga itu dalam pelaksanaan Pilkada.

“Kami mengajukan penambahan anggaran untuk tahun 2015 dengan tambahan senilai Rp1,1 triliun yang diharapkan bisa diakomodasi dalam APBN Perubahan,” ujarnya.

Keempat ujar Husni, KPU telah berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan pilkada.

Selain itu dia menjelaskan, KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Bappenas dan Mahkamah Agung. Husni mengatakan koordinasi dengan MA dilakukan terkait dengan penanganan sengketa pilkada. AN-MB