Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri (kanan) didampingi Walikota Surabaya Tri Rismaharini (tengah), Wakil Walikota Surabaya Wisnu Sakti Bhuana(kiri) berbicara kepada wartawan saat konferensi pers masalah isu mundurnya Tri Rismaharini yang digelar di Ruang VIP Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jatim, Sabtu (1/3). Dalam konfrensi pers tersebut Megawati menegaskan bahwa Tri Rismaharini tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Walikota Surabaya periode 2010-2015. ANTARA FOTO/Suryanto/EI/ss/pd/14.

 
Surabaya (Metrobali.com)-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya 2015 resmi ditunda hingga 2017 karena hanya diikuti satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yakni Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana.”KPU menunggu hingga pukul 23.59 WIB, namun pasangan bakal cawali dan cawawali Surabaya Dhimam Abror dan Haries Purwoko tidak hadir ke KPU untuk melengkapi berkas persyaratannya,” kata Ketua KPU Surabaya Robian Arifin saat menggelar jumpa pers pada Selasa dini hari.

Menurut dia, usai menggelar rapat pleno bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), KPU memutuskan membuat berita acara pengembalian berkas syarat pendaftaran kepada pasangan calon Abror-Haris karena tidak lengkap dan dianggap tidak mendaftar.

“Karena tidak memenuhi persyaratan jadi belum diterima karena belum memenuhi persyaratan,” katanya.

Robiyan juga menyebut banyak persyaratan yang belum dipenuhi pasangan Abror dan Haris yakni SKCK, surat dari pengadilan tidak pernah dipidana, tanda terima Laporan Harta Kekayaan dari KPK, surat pengadilan niaga tidak sedang dalam kepailitan.

“Ini tidak terpenuhi tapi bisa diganti surat pernyataan tapi tetap tidak terpenuhi karena salah satu calon tidak menandatangani,” ujarnya.

Saat ditanya, apakah Pilkada Surabaya 2015 resmi ditunda? Robian mengatakan pihaknya sudah komunikasi dengan KPU RI melalui KPU provinsi dan diminta menunggu 1-2 hari untuk menunggu surat edaran KPU RI untuk sebagai landasan dan pegangan.

Komisioner KPU Surabaya Purnomo menambahkan bahwa dalam Peratuan KPU (PKPU) tidak ditentukan jangka waktu penundaan sehingga pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU.

Hal senada diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya, Wahyu Hariadi. Menurut dia, pihaknya sudah memberikan kesempatan menunggu hingga pukul 23.59 WIB tapi hingga ditutup, persyaratan tidak bisa dipenuhi.

“Pak Haris secara fisik ada tapi hanya sebentar karena secara legalitas tidak hadir. Kita tunggu dan beri kesempatan sampai 23.59 WIB ternyata tetap tidak bisa memenuhi dan tidak hadir,” ujarnya.

Ada persyaratan administratif yang tidak lengkap, KPU juga belum memberi tanda terima sehingga dianggap belum mendaftarkan diri. Kita akan kembalikan berkas pasangan calon yang diusung Demokrat-PAN. Sudah tidak ada waktu lagi,” ujarnya.

Pilkada Surabaya yang dijadwalkan digelar 9 Desember 2015 terancam ditunda pada 2017. Hal ini disebabkan hingga pada akhir masa pendaftaran pada 3 Agustus 2015, hanya ada satu pasangan calon yang resmi mendaftar di KPU Surabaya.

Sebenarnya ada pasangan Dhimam Abror-Haries Purwoko yang datang ke KPU dan berencana daftar. Namun di tengah perjalanan pendaftaran, Haries Purwoko yang dicalonkan sebagai wakil wali kota ternyata memilih mundur. Antara-MB