Hadar Nafis Gumay 1

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum meminta jajarannya di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk menunda tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang seharusnya berlangsung 2015, kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Kamis (2/10).

“Kami telah menyampaikan surat edaran kepada daerah-daerah yang seharusnya melaksanakan Pilkada pada 2015. Dalam SE itu kami meminta mereka menunggu sampai Undang-undang Pilkada ditandatangani Presiden,” kata Hadar.

Instruksi KPU Pusat tersebut tertuang dalam SE Nomor 1600/KPU/X/2014 tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilukada Tahun 2015.

Hadar mengatakan pihaknya juga meminta seluruh KPU daerah untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait rencana pelaksanaan pilkada di daerah masing-masing.

Sementara itu, terkait biaya pilkada, dia mengingatkan agar KPU daerah tidak menggunakan dana apa pun sampai ada peraturan yang berlaku.

“Berkenaan dengan pengelolaan anggaran hibah daerah untuk pilkada, agar KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten-kota tidak melaksanakan kegiatan yang berimplikasi pada pengeluaran atau penggunaan alokasi dana hibah tersebut,” jelas Hadar.

DPR dan Pemerintah, pekan lalu, akhirnya menyepakati untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Pilkada melalui DPRD. UU Pilkada merupakan pecahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Namun hingga hari ini UU tersebut belum juga ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bahkan, rencananya, Presiden Yudhoyono akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada karena mekanisme pemilihan secara tidak langsung dinilai tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.

Terkait dengan ketidakjelasan status hukum pelaksanaan Pilkada, KPU pun menyatakan dalam posisi status quo atau tetap berpegang pada peraturan yang berlaku hingga ada Undang-undangnya.

“UU Pilkada yang sudah sah itu kan belum diundangkan dan ada rencana juga penerbitan Perppu oleh Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono). Jadi, kami bingung yang mana yang akan dipakai. Oleh karena itu kami saat ini semacam status quo saja dulu, sementara terus berkoordinasi dengan KPU daerah,” ujar Hadar. AN-MB