Denpasar (Metrobali.com) 

KPU Kota Denpasar melaksanakan rapat Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara daring dan tatap muka. Secara daring KPU Kota Denpasar mengundang Forkompinda, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar, Camat, Perbekel/Lurah, Partai Politik Peserta Pemilu 2019, serta LSM dan Aliansi Jurnalis. Sedangkan secara tatap muka dihadiri oleh jajaran Sekretariat KPU Kota Denpasar, Kamis (16/09/2021).

Materi rapat dipaparkan oleh 3 Narasumber yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Sibro Mulissyi) memberikan materi terkait Pemutakhiran Data Partai Politik, Divisi Teknis Penyelenggaraan (I Made Windia) memberikan materi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi serta Ketua KPU Denpasar (I Wayan Arsa Jaya) memberikan materi Rancangan Penyederhanaan Surat Suara.

Output yang ingin dicapai pada kegiatan tersebut adalah penyampaian informasi kepada partai politik untuk dapat mempersiapkan dan melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, memberikan informasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, memberikan informasi tentang tata cara penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kab/Kota , serta informasi terkait rencana penyederhanaan surat suara Pemilu Serentak 2024. (hd)