I Dewa Agung Gede Lidartawan, S. TP., MP (Ketua KPU Propinsi Bali)

Denpasar (Metrobali.com) –

KPU Kota Denpasar bekerjasama dengan KPU Provinsi Bali menggelar Webinar Nasional dengan tema Mengawal Instrument Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Sabtu (15/08/20).

Webinar dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya. Arsa Jaya menyampaikan, webinar ini dilakukan untuk membentuk benang merah kesepahaman dan sinergisitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, sehingga setiap tahapannya berjalan dengan lancar.

Ada 3 orang narasumber yang mengisi webinar ini yaitu Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M. Hum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana), Hasyim Asy’ari, S. H., M. Si., Ph. D (Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan) dan Rahmat Bagja, SH., LL. M. (Anggota Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa) dengan dipandu oleh I Dewa Agung Gede Lidartawan, S. TP., MP (Ketua KPU Propinsi Bali) selaku moderator.

Webinar diikuti oleh KPU dan Bawaslu Propinsi se-Indonesia beserta penyelenggara ad hoc dibawahnya, Perguruan Tinggi Negeri/Swasta se-Kota Denpasar serta LSM Penggiat Pemilu.

Beberapa pertanyaan disampaikan oleh peserta webinar antara lain payung hukum terkait pelanggaran-pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2020, simulasi pemungutan suara, antisipasi jika ada penyelenggara yang terkena covid serta langkah-langkah yang ditempuh KPU dan Bawaslu untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020. (hd)