Jembrana (Metrobali.com)
Tahapan Pilkada Jembrana 2020 memasuki tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon (Paslon). Setelah ini dilanjutkan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana.
Sebelumnya, KPU Jembrana telah menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pemilu.
Komisioner KPU Jembrana Ketut Adi Sanjaya Divisi Teknis Penyelenggara mengatakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon (Paslon) dimulai dari tanggal 28 Agustus sampai 3 September 2020 mendatang.
Sedangkan tahapan pendaftaran bagi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jembrana dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 4 sampai tanggal 6 September 2020.
Untuk tanggal 4 dan 5 September kata Adi, pendaftaran paslon dimulai dari jam 08.00 sampai 16.00 Wita. Sedangkan tanggal 6 September 2020 pendaftaran paslon dimulai dari jam 08.00 sampai jam 24.00 Wita.
“Untuk lebih jelasnya, KPU Jembrana telah membuka helpdesk. Silahkan dibuka atau bisa langsung datang ke KPU Jembrana” ujar Adi ditemui di Kantor KPU Jembrana, Sabtu (29/8).
Dalam helpdesk itu lanjutnya, partai politik (parpol) bisa mengetahui semua informasi terkait persyaratan pencalonan dan syarat calon dalam Pilkada Jembrana 2020.
“Semua informasi lengkap ada disana (Helpdesk). Buka setiap hari kerja mulai dari jam 09.00 sampai 16.00 Wita” imbuhnya.
Adi juga menjelaskan syarat pencalonan yang harus dipenuhi diantaranya Formulir B KWK parpol. Formulir ini terkait surat pencalonan dan kesepakan paslon dengan parpol atau gabungan parpol.
Selain itu lanjutnya, Formulir B.1KWK parpol yakni terkait surat persetujuan paslon yang ditandatangani pinpinan parpol dan gabungan parpol. Dan juga SK pinpinan parpol tingkat Pusat atau Provinsi tentang kepengurusan parpol tingkat kabupaten sesuai AD/ART  parpol bersangkutan.
“Kalau syarat calon banyak. Karena banyak silahkan datang ke Kantor KPU untuk berkonsultasi” pungkasnya. (Komang Tole)