Ilustrasi TPS/MB
Jembrana, (Metrobali.com) –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana menetapkan 499 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kita tetapkan dalam rapat pleno KPU pada 11 Januari lalu” ujar Ketua KPU Jembrana, Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, Sabtu (3/2).
Menurutnya jumlah TPS sebanyak 499 itu nantinya disebar di 51 desa dan kelurahan di Kabupaten Jembrana.
“Jumlah TPS dimasing-masing desa dan kelurahan berbeda, tergantung dari jumlah pemilih” tandasnya.
Dari 5 kecamatan di Jembrana Kecamatan Negara dengan 12 desa/kelurahan memiliki TPS terbanyak dengan jumlah 130 TPS.
Sementara 4 kecamatan lainnya yakni Kecamatan Mendoyo 115 TPS dengan 11 desa/kelurahan, Kecamatan Jembrana 100 TPS dengan 10 desa/kelurahan, Kecamatan Melaya 90 TPS dengan 10 desa/kelurahan dan Kecamatan Pekutatan dengan 8 desa kebagian 64 TPS.
“Untuk di Rutan Negara dan RSU, warga dapat melakukan pencoblosan di TPS terdekat karena sebelumnya mereka telah terdaftar di desa atau kelurahan masing-masing” pungkasnya. MT-MB