Jembrana (Metrobali.com)-

Partai politik (Parpol) peserta pemilu Legislatif 2014, diwajibkan menyampaikan rekening dana kampanye ke KPU Jembrana paling lambat tanggal 27 Desember 2013 depan. Selain itu, setiap tri wulan, parpol juga memiliki kewajiban untuk melaporkan kegunaan dana ke KPU Jembrana, yang selanjutnya akan dilakukan audit oleh Kantor Audit Publik (KAP) yang ditunjuk KPU.

Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Jembrana Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, Selasa (2/12) ditemui seusai sosialisasi pedoman pelaporan dana kampanye di Hotel Jimbarwarna, Senin (2/12).

Menurutnya penyampaian materi yang juga melibatkan Ikatan Akuntasi Indinesia (IAI) Bali itu merupakan sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2013, tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014.

Lanjut, jika hingga batas waktu yang ditentukan, parpol belum juga melaporkan rekening dana kampanye, parpol tersebut bisa dikenai sanksi berupa pencoretan atau pembatalan sebagai peserta pemilu, sesuai Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 pasal 134. Demikian juga dengan para caleg yang tidak menyetorkan rekening dana kampanye.

H Erfan efendi, Ketua DPC PPP Jembrana mengaku aturan tersebut menjadi beban para pimpinan partai yang notabene-nya juga seorang caleg. Menurutnya pimpinan partai itu sudah dipusingkan dengan kerja partai, sekarang lagi dipusingkan dengan rekening. “Jelas ini beban buat pimpinan partai. Mestinya ini bisa disederhanakan. Sehingga aturan tersebut tidak menjadi neraka bagi pimpinan partai tapi sorga bagi penumpang gelap. Tapi kalau sudah begini mau bilang apa” tandasnya.

Pantauan Senin (2/12), selain dihadiri perwakilan dari Panwaslu Jembrana dan perwakilan dari Kantor Kesbongpol Jembrana, sosilisasi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan parpol, caleg dan sejumlah anggota DPRD yang notabene caleg petahana. MT-MB