IMG_20150829_150255

Jembrana, (Metrobali.com) –

Kinerja KPU Jembrana terkait verifikasi persyaratan pengajuan pasangan calon bupati dan wakil bupati dilaporkan ke Panwaslih Jembrana, Sabtu (29/8).

Pelapor, I Gusti Ngurah Nyoman Wirawan asal Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, yang tiba di kantor Panwaslih Jembrana sekitar pukul 15.10 wita didampingi pengacara Anak Agung Gde Parwatha dan seorang saksi, Putu Budiantara dari unsur masyarakat.

Tidak banyak keterangan yang didapat wartawan, baik dari pelapor maupun saksi, seusai dimintai keterangan di kantor Panwaswih Jembrana. Namun menurut Ketua Panwaslih Jembrana Made Pande Adi Muliyawan, pelapor Wirawan, dalam laporannya mengindikasikan adanya surat-surat yang tidak sah dalam pengajuan pencalonan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati atas nama I Komang Sinatra-Gusti Agung Ketut Sudanayasa (SIGY).

“Tadi mereka (pelapor dan saksi) kami mintai keterangan selama sekitar dua jam. Ada 9 pertanyaan yang kami ajukan untuk pelapor Wirawan. Sedangkan terhadap saksi Budiartana kami mengajukan 23 pertanyaan. Tapi maaf substansi pertanyaan tidak dapat kami sampaikan, karena akan menjadi bahan kajian kami” terang Ketua Panwaslih Jembrana, I Made Pande Adi Mulyawan saat dikonfirmasi di kantor Panwaslih Jembrana, Sabtu (29/8).

Menurut Pande, sebenarnya pelapor mengajukan tiga nama sebagai saksi, diantaranya Made Andika Suteja, Mohamad Rizal dan Putu Budiartana. Namun yang datang hanya Putu Budiantara.

“Dua saksi lainnya sudah kami panggil. Tadi juga sudah kami tekankan kepada pelapor untuk mendatangkan dua saksi lainnya yang tidak datang” tandasnya.

Selain melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi yang diajukan pelapor, pihaknya juga melakukan pemanggilan terhadap Ketua KPU Jembrana Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya dan Nengah Suardana, Komisioner KPU Jembrana Divisi Hukum dan Sosialisasi.

“Suratnya besok kita kirim, Tapi tadi kami sempat menghubungi Ketua KPU, katanya besok pagi bersedia akan datang” ujar Pande.

Pande menambahkan pelapor sebelumnya melapor di Bawaslu Bali tanggal 27 Agustus, yang kemudian melimpahkan tugas untuk penanganan ke Panwaslih Jembrana sesuai Perbawaslu nomor 11 Tahun 2014 pasal 34 ayat 1,

“Kami dibatasi waktu hingga 3X24 jam ditambah 2X24 jam. Hasilnya nanti berupa rekomendasi, tapi sebelumnya dilakukan kajian. Kalau nanti ada dugaan pelanggaran administrasi kami sampaikan ke KPU, kalau Pidana ke Kepolisian dan kalau kode etik ke DKPP” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum pelapor Anak Agung Gde Parwatha mengatakan bahwa, laporan Gusti Ngurah Wirawan terhadap KPU Jembrana itu murni menginginkan Pemilu Jembrana agar Luber dan Jurdil.

“Tidak ada hubungan dengan paslon, tapi pelapor murni mengingingkan supaya pemilu berjalan luber dan jurdil” terangnya. MT-MB