Negara (Metrobali.com)-
 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana, Bali, mencoret tiga nama caleg dari Partai Nasdem dan PPP dari daftar calon sementara (DCS) akibat tidak memenuhi syarat, “Kami sudah melakukan verifikasi terhadap berkas seluruh caleg, hasilnya dua caleg dari Partai Nasdem dan satu caleg dari PPP harus dicoret karena tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Jembrana, Putu Wahyu Diantara di Negara, Kamis (13/6).

Menurut Wahyu, dua caleg Partai Nasdem yang dicoret adalah Rizki Adhariani yang terdaftar untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Jembrana, dan Evi Sumardi Putri dari Dapil 4 Jembrana.

Sementara caleg PPP yang dicoret atas nama Maksum Raehan, yang didaftarkan parpol tersebut untuk Dapil 1 Jembrana.

Wahyu mengungkapkan, untuk dua caleg dari Partai Nasdem dicoret karena bermasalah pada legalisir izasah.

“Izasah keduanya tidak dilegalisir ke sekolah atau tempat kuliahnya. Ini tidak boleh,” ujar Wahyu.

Untuk Maksum, Wahyu mengatakan, yang bersangkutan tidak menyetorkan berkas pada masa perbaikan.

Menurut Wahyu, saat pendaftaran awal, Maksum sempat menyetorkan berkas, namun berkas tersebut ditarik lagi saat masa perbaikan dan tidak dikembalikan.

“Berkas awalnya memang ada beberapa persyaratan yang kurang, saat diambil lagi pada masa perbaikan, tidak dikembalikan kepada kami sehingga otomatis dia gugur sebagai caleg,” kata Wahyu.

Dengan gugurnya tiga caleg tersebut, total caleg yang bertarung dalam Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Jembrana sebanyak 278 orang.

Namun menurut Wahyu, jumlah tersebut belum pasti karena masih ada tahapan tanggapan dari masyarakat mulai 14 Juni hingga 27 Juni.

“Tanggapan itu misalnya, ada masyarakat yang melapor ke kami indikasi pemalsuan izasah atau dokumen-dokumen lainnya. Kalau terbukti, yang bersangkutan akan dicoret dari daftar caleg,” ujar Wahyu. INT-MB