Denpasar, (Metrobali.com) 

 

Setelah proses pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024, tahapan berikutnya yaitu pemeriksaan kesehatan dilakukan pada 31 Agustus dan 1 September 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari RS Bali Mandara pada 4 September 2024, dan hasil ini disampaikan langsung kepada para pasangan calon.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kedua pasangan calon dinyatakan mampu untuk menjalankan tugas sebagai Walikota dan Wakil Walikota Denpasar.

Selain itu, penelitian administrasi terhadap dokumen persyaratan calon yang dilakukan sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024 telah selesai. KPU Denpasar juga telah mengklarifikasi dokumen-dokumen tersebut dengan lembaga yang menerbitkannya, dan hasilnya disampaikan kepada pasangan calon pada 5 September 2024.

“Semua dokumen sudah dinyatakan sesuai. Namun, ada sedikit koreksi dari Bappeda terkait dokumen visi, misi, dan program kerja dari kedua pasangan calon yang perlu dilengkapi,” ujar Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, di Denpasar, Sabtu (7/9/2024).

KPU memberikan batas waktu hingga Minggu, 8 September 2024, bagi pasangan calon untuk menyerahkan perbaikan dokumen tersebut. Setelah perbaikan diterima, dokumen akan diklarifikasi kembali oleh lembaga terkait.

Hasil klarifikasi ini akan disampaikan kepada pasangan calon dan diumumkan kepada publik pada 13-14 September 2024.

KPU Kota Denpasar mengimbau masyarakat untuk turut mencermati pengumuman tersebut. Jika ada dokumen yang dianggap tidak benar, masyarakat dapat memberikan tanggapan pada periode 15-18 September 2024.

KPU akan melakukan klarifikasi terhadap tanggapan yang masuk pada 15-21 September 2024.Penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar dijadwalkan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.

Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

Selain tahapan pencalonan, Ketua KPU Denpasar juga menambahkan informasi mengenai jadwal Pemutakhiran Data Pemilih, yang meliputi: Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) oleh PPS dilaksanakan pada 5-7 September 2024.

Pleno DPSHP oleh PPK dilaksanakan pada 9-11 September 2024.Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 tingkat Kota Denpasar dijadwalkan antara 14-21 September 2024.

Pengumuman DPT akan dilakukan pada 22 September hingga 27 November 2024.

KPU berharap semua tahapan ini dapat berjalan dengan lancar dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat Denpasar.(Rls)