Keterangan foto: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan sosialisasi pencalonan perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali (Pilwali) Kota Denpasar, di Kantor KPU Kota Denpasar, Selasa, (14/1/2020)/MB

Denpasar, (Metrobali.com) –

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan sosialisasi pencalonan perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali (Pilwali) Kota Denpasar, di Kantor KPU Kota Denpasar, Selasa, (14/1/2020). Turut hadir dalam kegiatan tersebut, pimpinan Bawaslu Kota Denpasar, unsur FORKOMPINDA Kota Denpasar, OPD Camat Kota Denpasar, organisasi keumatan, akademisi beberapa kampus, ormas pegiat pemilu dan tokoh masyarakat.

Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya dalam sambutannya menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Peraturan KPU No. 18 Tahun 2019 tentang pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. KPU melakukan sosialisasi terkait perihal jumlah dan sebaran dukungan, tata cara penyerahan, mekanisme dan verifikasi dukungan calon perseorangan pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Periode 2020-2025.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan selaku narasumber, mengatakan KPU menyediakan dua kursi untuk calon perseorangan pada Pilwali Kota Denpasar 2020-2025. Ia juga menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan peserta Pilwali Kota Denpasar, salah satunya adalah dukungan minimal yang harus dikumpulkan oleh calon peserta. “Untuk maju menjadi calon perseorangan wajib menyerahkan dukungan minimal sebanyak 39.452 lembar pernyataan dukungan disertai tanda tangan dan copy e-KTP. Atau suket (surat keterangan), dengan sebaran minimal di 3 Kecamatan di Kota Denpasar,” ungkapnya.

Selain penjelasan mengenai persyaratan, dijelaskan pula mengenai jadwal pelaksanaan Pilwali, mulai dari pengumpulan dukungan tanggal 19-23 Februari 2020, hingga hari pemilihan pada 23 September 2020 mendatang. “Penyerahan dukungan dilaksanakan sesuai jadwal yang diatur dalam tahapan peraturan KPU No. 16 Tahun 2019, mulai tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020 di kantor KPU Kota Denpasar. Setelah diterima, berkas dukungan akan diverifikasi secara administrasi dan ketika sudah lolos maka akan dilaksanakan verifikasi faktual ke lapangan secara sensus. Setelah lolos melewati proses verifikasi faktual maka dilanjutkan proses pendaftaran bersamaan dengan calon dari partai politik pada 16 – 18 Juni 2020,” tambahnya.

Pada penutupan acara sosialisasi, Ketua KPU Kota Denpasar menyampaikan bahwa KPU siap melayani para pihak yang ingin berkonsultasi melalui helpdesk yang sudah disiapkan di Kantor KPU Kota Denpasar setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA. “Bakal paslon perseorangan tidak perlu khawatir ada permainan dalam proses verifikasi, karena dalam proses verifikasi diawasi oleh Bawaslu dan tim LO dapat mendampingi,” tambahnya.

Editor: Hana Sutiawati