Foto: Rapat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Jumat (16/10/2020) melibatkan tim paslon Jaya Wibawa dan Amerta.

Denpasar (Metrobali.com)-

Antusiasme masyarakat di Kota Denpasar yang memasang gambar dukungan dalam ke pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Denpasar di ruang milik masyarakat (ruang pribadi) atau swasta kini tidak lagi diperkenankan.

Hal ini diketahui setelah adanya rapat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Jumat (16/10/2020) yang melibatkan tim paslon nomor urut 1 Gusti Ngurah Jaya Negara dan Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya Wibawa) dan tim paslon nomor urut 2, Gede Ngurah Ambara Putra-Made Bagus Kertha Negara (Amerta).

Penyampaian ini pun dipertegas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar dan Anggota KPU Provinsi Bali.

Mengenai adanya aturan tersebut, Tim Pemenangan Paslon Walikota dan Wakil WalikotaI Gusti Ngurah Jaya Negara dan Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya Wibawa) menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan tersebut.

Ketua Tim Pemenangan Jaya Wibawa, Ketut Suteja Kumara menuturkan, pemasangan gambar-gambar tersebut dilarang karena masuk dalam katagori Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Selain itu juga mengacu hasil rapat/kesepakatan di KPU Kota Denpasar tertanggal 17 September 2020. “Selain APK yang di fasilitasi oleh KPU yang sudah terpasang masing-masing satu titik di keempat kecamatan dan titik titik di depan kantor KPU dinyatakan tidak sesuai dengan PKPU 11/2020 dan kesepakatan rapat tanggal 17 September 2020,” jelas Suteja Kumara dalam keterangan persnya Sabtu (17/9/2020).

Suteja menuturkan, sampai tanggal 19 oktober 2020 jika ada gambar yang masih terpasang akan ditertibkan, baik itu baliho yang menghadap ke jalan, menghadap ke dalam rumah, baik yang di dalam maupun di luar rumah akan ditertibkan karena gambar tersebut termasuk APK.

Oleh karena tersebut, pihaknya mengimbau kepada para pendukung untuk mentaati yang sudah menjadi aturan dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) 2020 ini.

“Paslon Jaya Wibawa nomor urut 1 adalan paslon yang taat azas dan taat aturan.  Kami akan tetap menghimbau tentang hal-hal baik kepada masyarakat pendukung Paslon 1,” tegas Suteja Kumara yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Denpasar ini.

Suteja Kumara menilai, sebenarnya keputusan ini sangat disayangkan karena keputusan atau kesepakatan rapat tanggal 11 Oktober 2020 lalu, masyarakat bergotong royong dengan atusias memasang gambar-gambar dukungan kepada paslon Jaya-Wibawa.

Namun sekarang, masyarakat harus dengan sadar dan taat aturan kembali harus menertibkan apa yang sudah mereka dipasang. “Biaya yang dikeluarkan masyarakat juga tentu tidak sedikit dalam situasi pandemi ini.  Bila ini dipergunakan untuk beli sembako tentu akan sangat bermanfaat,” tuturnya.

Suteja Kumara pun sangat mengapresiasi dukungan warga masyarakat Kota Denpasar kepada Paslon Jaya-Wibawa sekaligus berterima kasih atas usaha gotong royong dan bersatu padu memberikan dukungan lewat tanda gambar-tanda gambar yang dipasang di area rumahnya masingmasing.

Dirinya meyakini, walau dengan munculnya aturan kesepakatan baru ini tidak akan menyurutkan dukungan kepada Jaya-Wibawa.

“Tinggal sekarang,  apakah serius dan konsisten Bawaslu dan Pol PP Kota Denpasar serta KPU menjalankan keputusan/kesepakatan rapat tanggal 16 Oktober 2020,” tanya pria yang juga Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar ini..

“Ini supaya tidak seperti hari Umanis Kuningan kami menghimbau dan bergerak kemana-mana menurunkan gambar-gambar yang berisi ucapan hari raya, ternyata ada juga yang masih terpasang sampai sekarang….ahhhh…” tutup Suteja Kumara. (dan)