Berkas Paket AS Diterima langsung oleh Ketua KPU Denpasar Jhon Dermawan

Berkas Paket AS Diterima langsung oleh Ketua KPU Denpasar Jhon Dermawan

Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Denpasar diduga telah melakukan pelanggaran dalam hal menerapkan perubahan tahapan pemilihan walikota (Pilwali) Denpasar, karena dinilai tidak sesuai ketentuan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar nomor 72/Kpts/KPU-Kota-016.433809/2015.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Denpasar I Putu Arnata dimana menurutnya, perubahan tahapan pemilihan walikota Denpasar sudah tidak sesuai dengan tahapan yang sebelumnya disebutkan.

“Kami menerima surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar nomor 72/Kpts/KPU Kota-016.433809/2015 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilwali Kota Denpasar, menyebutkan bahwa perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon diselenggarakan pada tanggal 5 hingga 8 September 2015,” kata I Putu Arnata atau disapa Sipu.

Lanjutnya, kemudian ada surat dengan nomor yang sama dengan tanggal penetapan yang sama 25 Agustus 2015, tetapi tahapan perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon tanggal 6 sampai 9 September 2015.

“Ini mana yang benar?,” tanya Arnata kepada ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan, saat memimpin rapat bersama pasangan calon dan tim sukses calon Wali Kota Denpasar, di Denpasar, Selasa (8/9).

Sementara itu, John mengatakan, tahapan yang benar sesuai dengan rencana sejak awal tahapan perbaikan persyaratan calon tersebut  dari tanggal 6-9 September. Adapun dalam SK yang tertulis tannggal 5-8 September kesalahan KPU menulis tanggal.

“Kami buru-buru sampai ada kesalahan tulis tanggalnya,” jawab John.

Dijelaskan, dalam penyusunan tahapan KPU Kota Denpasar sudah menghitung setiap tahapan selama tiga hari, penundaan semua tahapan, sosialisasi, pendaftaran dan verifikasi berkas  selama tiga hari. Sedangkan perbaikan berkas dilakukan selama empat hari.

Namun jawaban tersebut belum memuaskan dan akhirnya Panwaslih melakukan kajian karena ada dugaan pelanggaran administrasi dan tahapan yang dilakukan KPU Kota Denpasar.

“Kami akan kaji dulu,” katanya.

Paket AS Lengkapi Semua Berkas

Teka teki hilangnya dan kurang lengkapnya berkas Paket Made Arjaya-Rai Sunasri (Paket AS) terjawab sudah. Rabu (8/9) di kantor KPU Denpasar Paket AS telah melengapi semua berkas yang kurang. Persyaratan berkas Rai Sunasri yakni  foto, Tanda Terima dan Bukti setoran pajak 5 tahun, dan Surat keteragan tidak  menunggak pajak sudah dilengkapi semua.

Begitu juga Made Arjaya telah memperbaikan semua berkas dari Calon Wakil Walikota Denpasa menjadi  Calon Walikota Denpasar. Dalam melengkapi berkas tersebut, Paket AS dihantar dan didampingi Ketua Tim AS, Koalisi Bali Mandara Merah Putih, Wandira (Golkar) dan Sekretaris Tim, AA  Susruta (Demokrat), serta wakil ketua Tim, Hilmun (PKS).

Selain itu, Tim pemenangan Paket AS juga menyetor tim pemenangan tingkat  kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Tim pemenangan ini merupakan kombinasi para kader partai Demokrat, PKS, dan Golkar Aburizal Bakri. Tim Pemengan Paket AS diterima Ketua KPU Denpasar Jhon Dermawan. SIA-MB