Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar akhirnya mencoret 11 pemilih dari daftar pemilih tetap (DPT) sesuai hasil verifikasi faktual terhadap penduduk pindah domisili.

“Oleh karena ada penghapusan 11 pemilih, dengan demikian DPT Kota Denpasar yang terakhir menjadi 407.541 pemilih,” kata Ketua KPU Kota Denpasar I Gede Jhon Darmawan pada rapat pleno penetapan DPT tersebut di Denpasar, Sabtu (30/11).

Ia mengemukakan, rincian 11 orang yang dicoret itu berdasarkan hasil verifikasi faktual terhadap 39 pemilih yang sebelumnya memiliki nomor induk kependudukan (NIK) invalid dan 13 pemilih dengan nomor kartu keluarga (NKK) invalid.

“Dari 39 NIK invalid, ada satu NIK yang terpaksa kami coret karena tidak diketemukan lagi di alamat domisilinya,” ujarnya.

Sedangkan dari 13 NKK yang invalid, ujar dia, yang dapat diperbaiki hanya delapan NKK, dua pemilih masih memakai NKK lama tetapi valid karena orangnya ditemukan. “Sisanya tiga orang lagi harus dicoret karena ternyata sudah pindah domisili,” katanya.

Ia mengatakan masih ada tujuh penghapusan nama pemilih lainnya karena dari hasil verifikasi faktual Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga sudah pindah domisili serta terindikasi ganda.

“Jadi total ada penghapusan 11 pemilih dari DPT yang sudah kami tetapkan pada 1 November 2013 sebanyak 407.552 orang,” ucap Jhon Darmawan.

Untuk tahap selanjutnya, KPU Denpasar masih menunggu penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum Pusat pada 4 Desember 2013. Sedangkan pleno penetapan di KPU Provinsi Bali dijadwalkan pada 2 Desember 2013.

Sebelumnya DPT perbaikan ketiga di Kota Denpasar yang sudah ditetapkan pada 1 November 2013 yakni berjumlah 407.552 orang yang terdiri atas pemilih laki-laki 203.159 orang dan 204.393 pemilih perempuan dengan total 1.131 tempat pemungutan suara.

Adapun sebaran pemilih untuk tiap kecamatan di Kota Denpasar saat itu yakni Denpasar Barat sebanyak 120.484 pemilih, Denpasar Selatan (107.032), Denpasar Timur (74.772) dan Denpasar Utara sejumlah 105.264 pemilih. AN-MB