KPU dan Bupati Dapat Peringatan Dari Bawaslu Karangasem Soal Kisruh Valentine Day
KARANGASEM, (Metrobali.com) –
Bawaslu Karangasem berikan peringatan kepada KPU dan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri terkait dengan persoalan adanya dugaan mendompleng kegiatan sosialisasi Pilkada Karangasem yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Karangasem pada saat hari valentine beberapa waktu lalu.
Sebelum peringatan dilayangkan, begitu informasi mengenai adanya dugaan mendompleng kegiatan tersebut beredar dibeberapa media, Bawaslu Karangasem langsung melakukan tindakan dengan cara memanggil pihak KPU Karangasem dan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Karangasem untuk melakukan klarifikasi dari kedua belah pihak.
“Meski Ketua KPU Karangasem telah menjelaskan kepada sejumlah media bahwa kegiatan tersebut tidak mengundang Bupati, tapi kami penting untuk memastikan tersebut melalui klarifikasi, kami undang kedua belah pihak untuk memastikan apa betul Bupati tidak mendapatkan undangan terkait kegiatan tersebut,” terang Ketua Bawaslu Karangasem, I Putu Gede Suastrawan kepada sejumlah awak media di kantor Bawaslu pada Senin (24/02/2020)
Dalam kegiatan yang disinkrunkan dengan hari kasih sayang tersebut, diwarnai dengan aksi membagi – bagikan souvenir dalam bentuk coklat dan bunga mawar tersebut diduga didomplengi oleh Buapti Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri karena menurut KPU, Bupati Mas Sumatri tidak termasuk kedalam undangan bahkan salam kesempatan tersebut Bupati juga membagi-bagikan souvernir berupa coklat dan bunga mawar seperti yang dibagikan oleh KPU.
Sementara itu, setelah mengumpulan informari baik dari pihak KPU Karangasem maupun Pemkab Karangasem, Bawaslu memastikan tidak ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut baik oleh KPU Karangasem maupu Bupati Mas Sumatri.
Hanya saja, sebagai pengawas yang memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan, pihaknya perlu mengingatkan baik KPU Karangasem maupun Bupati Karangasem untul berhati-hati ke depan karena kegiatan seperti itu ke depan bisa juga berpitensi didomplenge oleh kepentingan – kepentingan politik tertentu.
“Kami, Bawaslu maupun KPU terikat dengan kode etik penyelenggara. Jadi jangan sampai karena kecerobohan, bisa berdampak pada kode etik sebagai penyelenggara,” kata Suastrawan.
Tak hanya KPU, Bawaslu juga mengingatkan Bupati Karangasem agar berhati-hati dalam menghadiri kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh penyelenggara. Apalagi statusnya tidak diundang dalam kegiatan tersebut. Karena seperti yang diketahui, I Gusti Ayu Mas Sumatri selain sebagai Bupati, juga sebagai Ketua Partai terlebih juga di gadang-gadang akan maju sebagai kandidat dalam Pilkada 2020 mendatang.
“Dengan hadirnya dalam kegiatan sosialisasi KPU, ada kesan Bupati mendompleng dan itu tentu tidak elok, karena ada banyak parpol peraih kursi di DPRD Karangasem juga mempunyai hak mengajukan calon,” tandas Suastrawan.
Editor : Hana Sutiawati
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.