Buleleng, (Metrobali.com)

Menjelang tahapan pembentukan Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mempersiapkan jadwal tahapan pendaftaran calon KPPS.

Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhock penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan wakil walikota pada Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.

Berikut informasi jadwal pembentukan calon anggota KPPS Pilkada 2024
di mulai dengan jadwal
• Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada tanggal 17 – 21 September 2024.
• Penerimaan pendaftran calon anggota KPPS tanggal 17- 28 September 2024.
• Penelitian administrasi calon anggota KPPS tanggal 18 – 29 September 2024.
• Pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 30 september- 2 oktober 2024
• Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS tanggal 30 september- 5 Oktober 2024.
• Pengumuman Hasil seleksi calon anggota KPPS pada tanggal 5 – 7 Oktober 2024.

“Penetapan dan pelaksanaan pelantikan KPPS pada tanggal 7 November 2024 dan masa kerja KPPS dimulai pada tanggal 7 November sampai 8 Desember 2024,” demikian ditegaskan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Buleleng, Putu Arya Suarnata.

“Untuk pilkada serentak tahun 2024 ini, kita akan merekrut 1.8211 KPPS yang akan bertugas di 1.173 TPS di 148 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Buleleng,” ujarnya menambahkan

Arya juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat buleleng khususnya generasi muda untuk ikut bergabung menjadi bagian dari KPPS pada pilkada serentak nasional 2024 ini.

“Semoga harapan kami sebagai penyelenggara banyaknya minat dan respon positif dari masyakat buleleng demi sukses dan damainya pilkada serentak di kabupaten buleleng yang akan kita sambut di 27 November 2024,” pungkas Arya. GS