Buleleng (Metrobali.com)-

Segala persiapan menjelang Pemilu 2024 terus digencarkan khususnya dari sisi penguatan regulasi yang mengatur ketertiban penyelenggaraan pemungutan suara mendatang. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 di Berutz Bar & Resto, Pemaron, pada Selasa, (27/6/2023).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana itu, diadakan dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Tahun 2024.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut dari instansi terkait, akademisi/pemerhati pemilu dari perguruan tinggi di Kabupaten Buleleng, tokoh agama, organisasi kepemudaan/keagamaan, Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 serta Ketua PPK se-Kabupaten Buleleng dengan mengajak satu anggotanya.

Pada kesempatan tersebut, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng Gede Sutrawan memaparkan isu strategis Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu serentak Tahun 2024, diantaranya terkait metode penghitungan suara, penyiapan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak, penggandaan penyerahan Model C Hasil Rekapitulasi, pencoblosan yang sah, dan isu-isu lainnya.

“Kegiatan hari ini membahasa segala peraturan yang dibuat dalam menangani berbagai kemungkinan isu yang akan terjadi pada Pemilu 2024 agar berjalan sesuai asas Luber dan Jurdil,” tegasnya.

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan penyampaian tanggapan serta masukan dari peserta yang nantinya akan dicatat dan disampaikan kepada KPU RI sebagai bahan penyusunan Peraturan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024 yang lebih sempurna.