Singaraja (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng, Bali, gagal memutuskan daftar pemilih tetap Pemilu 2014 karena seorang anggota Ketut Adi Supartha absen dalam rapat pleno di salah satu hotel di kawasan Pantai Lovina, Sabtu (12/10).

Hingga 30 menit berlalu, Supartha tidak kunjung datang. Ketua KPU Kabupaten Buleleng Kadek Cita Ardana Yudi hanya menyampaikan perubahan jumlah DPT. Namun dia menegaskan paparan itu bukan bagian dari rapat pleno.

“Sesuai peraturan KPU, rapat pleno dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh empat orang anggota komisioner, sementara saat ini hanya tiga anggota komisioner yang hadir sehingga kami tidak menggelar rapat pleno,” katanya.

Menurut Yudi, rapat itu akhirnya memutuskan membuat berita acara tidak dapat menggelar rapat pleno.

Absennya Supartha diduga berkaitan erat dengan kegagalannya masuk dalam daftar 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Buleleng periode 2013-2018. Yudi sebelumnya juga gagal dalam seleksi anggota KPU Provinsi Bali.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengwas Pemilu Kabupaten Buleleng Ni Ketut Ariyani sangat menyayangkan sikap Supartha yang mengakibatkan gagalnya rapat pleno KPU Kabupaten Buleleng.

“Ketidakhadiran salah seorang anggota komisioner itu sebagai penghambat proses tahapan Pemilu 2014 dan ke depan dengan anggota komisioner yang baru tidak ada lagi kejadian yang seperti ini,” ujarnya.

DPT Pemilu 2014 di Kabupaten Buleleng sebanyak 532.892 orang yang tersebar di 148 desa di sembilan kecamatan dan 1.347 tempat pemungutan suara. AN-MB