Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Gede Agus Tryo Arisnawan

Buleleng, (Metrobali.com)

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024.

Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan Pasangan Calon dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG – Gede Supriatna, S.H. serta Pasangan Calon Dr. I Nyoman Sugawa Korry,SE., MM., AK., Ca – Dr. Gede Suardana,S.Pd., M.Si dinyatakan MEMENUHI SYARAT.

Berkenaan dengan hal tersebut, dan dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam tahapan pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024, maka masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dari tanggal 15 September 2024 s.d. 18 September 2024.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng membuka pelayanan tata cara penyampaian tanggapan masyarakat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng, Jl. Ahmad Yani Nomor 95 Singaraja, serta dapat dihubungi melalui Whatsapp 081999936996 (IB. Bayu Wicaksana). Disamping itu, tata cara tanggapan masyarakat juga dapat diakses memalui website https://kab-buleleng.kpu.go.id/ serta media sosial resmi KPU Kabupaten Buleleng. GS