Ferry Kurnia RizkiyansyahTangerang Selatan (Metrobali.com) –

Komisoner Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia R mengatakan pihaknya belum bisa memastikan pelaksanaan Pilkada di lima daerah yang diputuskan ditunda ikut Pilkada serentak 2015 karena masih berjalannya proses hukum.

“Proses penundaannya sampai kapan, nanti kami bahas kembali,” katanya di Tangerang Selatan, Rabu (9/12).

Hal itu dikatakannya disela-sela meninjau pelaksanaan Pilkada di TPS 35 Kota Tangerang Selatan, Rabu.

Ferry belum bisa memastikan apakah pelaksanaan pilkada di lima daerah itu secara serentak atau masing-masing karena tergantung putusan pengadilan.

KPU menurut dia, tidak boleh mengintervensi lembaga peradilan namun pihaknya menilai semua proses tersebut bertujuan agar pilkada berjalan lebih baik.

“(Pelaksanaan pilkada di lima daerah) tergantung putusannya, kalau tidak berbarengan maka akan sulit,” ujarnya.

Dia menjelaskan, KPU telah memutuskan menunda pelaksanaan Pilkada di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fak-Fak karena ada putusan akhir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Sementara itu menurut dia, penundaan Pilkada di Kabupaten Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Manado karena ada putusan sela pengadilan.

“Kami tunggu karena ada putusan sela, pelaksanaan pilkada harus menunggu putusan akhir pengadilan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, KPU akan mengambil langkah hukum yaitu banding sehingga setelah ada respon dari Mahkamah Agung maka KPU akan menindak lanjuti kesiapan TPS.

Hal itu menurut dia, terkait kesiapan logistik yang harus dipenuhi, distribusi, sumber daya manusia dan honorarium petugas pilkada.

“Itu semua harus terpenuhi agar pelaksanaan Pilkada berjalan lebih komprehensif,” katanya.

Sebelumnya Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay memastikan lima daerah tidak bisa mengikuti Pilkada Serantak 2015 pada Rabu (9/12). Kelima daerah tersebut, antara lain Kalimantan Tengah, Fakfak, Pematang Siantar, Simalungun, dan Manado.

“Kalimantan Tengah dan Fakfak kami tunda, kemudian kami akan lakukan kasasi. Pematang Siantar, Simalungun, dan Manado juga ditunda dan kami minta putusan akhirnya segera,” kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/12) malam. (www.antaranews.com)